HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap dugaan besaran pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025. Dugaan besaran fee ke sejumlah penyelenggara negara di lingkungan BBPJN mulai ratusan juta hingga miliar rupiah.
Demikian terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan delapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan tugas dan kewenangan selaku Penyelenggara Negara di BBPJN Sumatera Utara Tahun 2023–2025. Adapun delapan terangka yang dijerat yakni :
1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku ASN/Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2024-2025);
2. Rahmad Parulian selaku ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023);
3. Faisal selaku ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025);
4. Heri Handoko selaku ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025);
5. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam selaku ASN/Kasatker PJN Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2024);
6. Manaek Manalu selaku ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025);
7. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023).
8. Dicky Erlangga selaku ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025).
“Dimana KIR (M. Akhirun Efendi Siregar) selaku Direktur Utama PT DNG (PT Dalihan Natolu Group) dan RAY (Rayhan Dulasmi Piliang) selaku Direktur PT RN (PT Rona Namora) yang merupakan penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan komitmenfee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 22 Oktober 2026.
Menurut Taufik, besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Adapun rinciannya :
1. Kepala BBPJN Prov. Sumatera Utara sebesar 4%.
2. Kepala Satker PJN Prov. Sumatera Utara sebesar 4%.
3. PPK di BBPJN Sumatera Utara sebesar 1-1,5%.
4. Bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0.5%.
5. Pokja BBPJN Sumatera Utara sebesar 0.5%.
“Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak dilingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” kata Taufik.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...