HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan delapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan tugas dan kewenangan selaku Penyelenggara Negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025. Dari delapan tersangka, tujuh di antaranya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2026,” ucap Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 22 Oktober 2026.
Adapun ketujuh tersangka yang ditahan yakni :
1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku ASN/Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2024-2025);
2. Rahmad Parulian selaku ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023);
3. Faisal selaku ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025);
4. Heri Handoko selaku ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025);
5. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam selaku ASN/Kasatker PJN Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2024);
6. Manaek Manalu selaku ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025);
7. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023).
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sedianya hari ini juga memanggil tersangka lain yakni Dicky Erlangga selaku ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025). Namun, yang bersangkutan tak hadir.
“DE (Dicky Erlangga) tidak hadir padapemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” kata Taufik.
Terkait konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka menerima fee dari penyedia atau vendor proyek. Dugaan penerimaan dilakukan secara tunai atau transfer.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...