JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB (BJBR) Yuddy Renaldi mengaku tak pernah menerima fee atau uang sepeser pun dari dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa berupa placement iklan pada Bank BJB (BJBR) Tahun Anggaran 2021-2023. Hal itu dipastikan dapat dibuktikan.
“Sepanjang Pemerikssan di KPK klien kami masih bisa membuktikan bahwa tidak menerima uang sepeserpun dari hasil dugaan TPK yang di sangkakan kepada beliau. Hal ini di buktikan juga dengan setiap sumber uang yang beliau dapatkan dari gaji dan tamtim selama menjabat di Bank Mandiri sampai Bank BJB di laporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)-nya,” tegas kuasa hukum Yuddy, Muhammad Arif Sulaiman dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 29 September 2026.
Arif juga menegaskan kliennya tidak pernah menyalahgunakan kewenangan selama menjabat Dirut BJB, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum pada pengadaan iklan. Ditegaskan Arif segala tuduhan yang dialamatkan KPK terhadap kliennya siap dibuktikan oleh pihaknya.
“Kami tim penasihat hukum masih meyakini juga secara perbuatan melawan hukum ketika menjabat beliau baik penyalahgunaan kewenangan juga tidak dapat dibuktikan. Disetiap keputusan yang di ambil tidak ada satupun yang relevansinya dengan agensi atau pengadaan iklan,” kata Arif.
Disisi lain Arif juga menyoroti upaya paksa penyitaan sejumlah aset milik kliennya oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Di antaranya penyitaan deposito bernilai miliar rupiah milik Yuddy Renaldi dan rekening istrinya.
Arif menegaskan deposito yang disita itu bersumber dari perolehan yang sah dan sudah dilaporkan dalam LHKPN. Deposito itu juga diyakini tak terkait tindak pidana yang dituduhkan lembaga antirasuah. Sementara rekening istri Yuddy yang diblokir itu sedianya dibutuhakan untuk kebutuhan sehari-hari.
KPK diharapkan dapat membuka blokir deposito dan rekening istri Yuddy.
“Deposito di blokir itu gaji yang di peroleh dari hasil yang sah dan halal artinya maka di simpan di bank dan juga di laporkan dalam LHKPN karena beliau transparan atas hasil yang beliau dapat dari bekerja bertahun tahun di bank. Kami berharap itu dapat di buka untuk kebutuhan pribadi beliau dan berobat selama menjalani proses hukum,” ucap Arif.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini adanya pemblokiran deposito Yuddy Renaldi oleh penyidik beberapa waktu lalu. Namun, Budi belum menerima informasi berapa nilai deposito pribadi Yuddy yang diblokir.
Menurut Budi, pemblokiran yang dilakukan terkait kebutuhan penyidikan. Selain tidak hanya untuk proses pembuktian, kata Budi, pemblokiran itu juga sebagai langkah awal penyidik dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery perkara.
Budi memastikan upaya yang dilakukan penyidik dilakukan profesional. Menurut Budi, pemblokiran akan dibuka atau akan dikembalikan jika tidak terkait dengan perkara.
“Tentu penyidik profesional dalam melakukan kegiatan penyidikan termasuk dalam pemblokiran ini. Dan jika nanti ada sebagian yang tidak terkait dengan perkara ini maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian,” kata Budi.
Budi lantas menyinggung sedan klasik Mercedes Benz ‘Gullwing’ 300SL Ridwan Kamil yang sebelumnya disita penyidik. Dimana mobil antik itu dibeli Ridwan Kamil dari putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, seharga Rp 2,6 miliar secara dicicil dan belum lunas.



