HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap uang bernilai ratusan juta dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.
Penyitaan uang dilakukan pasca menemukan uang dalam penggeledahan di kantor pertahanan tersebut pada Kamis 25 September 2026.
Penggeledahan di kantor BPN Provinsi Jawa Timur ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, uang tersebut diduga bersumber dari penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan. Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” ucap Budi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat 25 September 2026.
Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah bukti. Di antaranya berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” kata Budi.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait pengusutan kasus ini. Pada Rabu 23 September 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. KPK mendalami Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti yang merupakan istri dari tersangka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampiri.
Dari kantor Yetty Nurbuati berkerja itu, penyidik menyita sejumlah uang yang tersimpan dalam sejumlah amplop. KPK menduga temuan itu hasil pengumpulan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Selain amplop isi uang, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik.
Pada Kamis, 17 September 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor ATR/BPN. Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain itu sejumlah ruangan lain.
Keesokan harinya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Dua hari berselang, giliran Kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Salah satunya disita dari rumah Arif Sugiyanto.




