KPK Sebut Tenaga Ahli dan Pejabat BNPB Terima Suap Miliaran hingga Emas 325 Gram dari Vendor

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) menerima suap dari vendor atau penyedia atas pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP). Keduanya diduga menerima suap uang miliaran rupiah hingga emas dengan berat total 325 gram.

“Para oknum di lingkungan BNPB diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Taufik, Richard dalam proses pengadaan tahun 2026 diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang menggunakan DSP. Salah satu pihak penyedia yang menyetujui permintaan tersebut yakni PT Trans Lintas Selaras.

Melalui perantara, Richard kemudian diduga menerima uang sebesar Rp 2,38 miliar dari Direktur PT Trans Lintas selaras Gerry Prasetiawan. Diduga penerimaan itu terjadi sepanjang periode Januari hingga September 2026.

Dalam periode yang sama, Gerry Prasetiawan juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Selain itu, Gabriel juga menerima suap berupa emas dengan berat total 325 gram hingga uang tunai Rp 1,7 miliar dari vendor BNPB lainnya.

“GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, US$ 7.500, S$ 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/ penyedia pengadaan BNPB,” ungkap Taufik.

Dalam perkara dugaan suap, Gerry Prasetiawan dijerat bersama-sama seorang swasta lain, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) atas dugaan pihak pemberi. Keduanya dijerat atas Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak yang diduga menerima dijerat atas Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain suap, Richard Erlangga juga dijerat atas sangkaan dugaan konflik kepentingan. Richard Erlangga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan konflik kepentingan juga disematkan KPK terhadap tersangka Bima Setiawan (BMS). KPK menjerat Bima dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto itu diduga menggunakan uang dana siap pakai (DSP) kebencanaan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya diduga untuk membeli saham dengan nilai total Rp 30,98 miliar dengan menggunakan atau melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

PT Alfa Veritas Energizer (AVE) merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan. Melalui PT Alfa Veritas Energizer, Bima diduga membeli saham PT Medelapotentia (MDLA) mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar.

“Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU