HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Politikus PDIP ini dijerat atas dugaan memberikan suap kepada Ahmad Luthfi dan penerimaan lain atau gratifikasi.
Terkait suap, Hamenang diduga memberikan hadiah atau janji ke Ahmad Luthfi dengan tujuan agar temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dugaan suap juga menjerat Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ketahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HWI, ALU , dan MAW,” kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat 16 Oktober 2026 malam.
Dalam konstruksi perkara pemberian uang terkait Pemeriksaan Lampiran Keuangan Tahun Anggaran 2025, dijelaskan Taufik, BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada April 2026 melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dimana dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium kurang lebih sebesar Rp 5 miliar.
“Terdiri dari honorarium nara sumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar,” ungkap Taufik.
Atas temuan tersebut, Hamenang selaku Bupati Klaten dan Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, melakukan pertemuan di Semarang dengan Iwan Herysetiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng). Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sekita Rp 5 miliar.
“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI dengan ALU, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Taufik.
Ahmad Luthfi kemudian menyampaikan permintaan kepada Hamenang dengan mengatakan, “Tolong support kami Rp 600 juta”. Akan tetapi Hamenang tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta.
“Selanjutnya dari pertemuan tersebut HWI melakukan pertemuan dengan JP (JAKA PURWANTO), selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, saudara RZI (RIZQAN IRYAWAN) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan MHP (MUHHIMAWAN PURNOMO) selaku Kepala Badan Pengelola Keuanga dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS’ kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. Bahwa kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI,” turut Taufik.
Kemudian, Rizqan Iryawan memberikan kode AMIDIS itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative beserta permintaan penyiapan uang tersebut. Namun demikian, kata Taufik, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di MuaraEnim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka kemudian pemberian oleh Amin Wahyu Utomo kepada AMIDIS ditunda.
“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HW,” ical Taufik.
Terkait penerimaan lain, Hamenang diduga menerima uang dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Muhammad Amin Wahyu Utomo senilai Rp 1,9 miliar melalui Rizqan Iryawan. “Digunakan.untuk keperluan pribadi, diantaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, Hamenang Wajar Ismoyo sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya/gratifikasi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



