HOLOPIS.COM, JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Koordinator FORSIBER Hamdi Putra menilai, KPK tidak boleh berhenti pada pernyataan mengenai kemungkinan jemput paksa. Menurut dia, lembaga antirasuah itu harus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Hamdi mengatakan, ketidakhadiran berulang itu menuntut kejelasan sikap penyidik untuk memastikan pemeriksaan dapat terlaksana.
“Apabila syarat jemput paksa telah terpenuhi, jabatan Nusron sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk menahan langkah penegakan hukum,” kata Hamdi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2026).
Ia menegaskan, pemanggilan paksa merupakan upaya menghadirkan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut bersalah atau berstatus tersangka.
Menurut Hamdi, setiap saksi memiliki hak yang harus dihormati, tetapi juga berkewajiban mengikuti proses hukum sesuai prosedur. Kedudukan sebagai pejabat negara, kata dia, semestinya menjadi alasan untuk memberikan teladan kepatuhan terhadap hukum.
Hamdi juga menyoroti alasan agenda internal kementerian yang disampaikan pada ketidakhadiran pertama. Ia menilai, pemeriksaan tersebut penting karena berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpin Nusron.
“Memberikan keterangan untuk membantu pengungkapan perkara merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinannya,” ujarnya.
Soroti Dugaan Keterkaitan Sejumlah Tersangka
Hamdi menilai pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk membantu penyidik mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Ia menyoroti keterangan KPK mengenai empat dari delapan tersangka yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Menurut Hamdi, informasi tersebut belum membuktikan keterlibatan pidana Nusron. Namun, ia menilai keterangan sang menteri diperlukan untuk memperjelas hubungan, akses, dan aktivitas pihak-pihak tersebut dalam urusan kementerian.



