Said Iqbal Kawal Langsung Sidang Gabriel Sihombing di PN Jakarta Utara

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menghadiri persidangan Gabriel Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/10/2026).

Kehadiran Said Iqbal merupakan bentuk perhatian dan pembelaan terhadap seorang pekerja yang menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah akibat dugaan pelanggaran hukum dalam penjualan gas portable untuk keperluan camping.

Said Iqbal menjelaskan, Gabriel merupakan seorang buruh yang bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta di kawasan Cikarang. Di luar aktivitas pekerjaannya, Gabriel memiliki hobi berkemah atau camping. Dari kegemaran tersebut, Gabriel kemudian tertarik membeli dan menjual gas portable berukuran kecil yang biasa digunakan untuk kegiatan camping melalui media sosial.

Namun, aktivitas jual beli tersebut justru membawanya berhadapan dengan proses hukum. Gabriel diduga melakukan penjualan gas bersubsidi secara ilegal, meskipun menurut keterangan yang diterima Said Iqbal, Gabriel tidak mengetahui bahwa barang yang diperjualbelikannya diduga melanggar ketentuan hukum.

“Saya mendapatkan laporan dari kuasa hukum Gabriel Sihombing. Dia ini seorang buruh, karyawan tetap yang bekerja di Cikarang. Dia punya hobi camping, kemudian mencoba menjual gas portable kecil melalui media sosial. Dia tidak tahu bahwa barang yang dijualnya itu ternyata dipersoalkan secara hukum. Sekarang dia justru dituntut satu tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah,” ujar Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, kasus Gabriel seharusnya dilihat secara lebih proporsional, terutama dengan mempertimbangkan latar belakang, pengetahuan, dan dugaan tidak adanya kesengajaan dari pekerja tersebut untuk melakukan pelanggaran hukum.

Ia menilai pendekatan pembinaan jauh lebih tepat dibandingkan pemidanaan yang justru dapat menghancurkan kehidupan seorang pekerja.

“Kalau memang ada kesalahan, kenapa tidak dilakukan pembinaan? Kenapa harus langsung dipenjara? Dia ini buruh yang tidak memahami persoalan hukum mengenai barang yang dijualnya. Sekarang dia kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan masa depannya terancam. Apakah harus seperti ini penegakan hukum terhadap rakyat kecil?” tegas Said Iqbal.

Gabriel Kehilangan Pekerjaan dan Mengalami Tekanan Psikologis

Sidang Gabriel Sihombing Holopis
Gabriel Sihombing, seorang buruh yang bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta di kawasan Cikarang yang sedang menjalani sidang di PN Jakarta Utara. [Foto : Ist]
Said Iqbal mengungkapkan bahwa proses hukum yang dihadapi Gabriel telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan pribadi dan kondisi ekonominya.

Gabriel disebut telah menjalani penahanan selama sekitar lima hingga enam bulan. Selama menjalani proses tersebut, ia kehilangan pekerjaan sebagai karyawan tetap. Akibatnya, Gabriel tidak lagi memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kewajiban keuangannya.

Bahkan, menurut laporan yang diterima Said Iqbal, Gabriel mengalami kesulitan membayar biaya tempat tinggal, memiliki tunggakan, serta menghadapi berbagai persoalan ekonomi lainnya.

“Dia sudah hampir enam bulan berada di penjara. Penghasilannya tidak ada, biaya kos tertunggak, utang di mana-mana. Padahal sebelumnya dia bekerja secara normal sebagai karyawan tetap. Sekarang hidupnya hancur hanya karena persoalan jual beli gas portable yang menurut keterangannya tidak dia pahami sebagai pelanggaran hukum,” kata Said Iqbal.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU