HOLOPIS.COM, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena menjadi perhatian LBH Mahajaya. Lembaga tersebut menilai kasus itu perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan dugaan korupsi seorang kepala daerah, tetapi juga sebagai pengingat terhadap tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Ketua LBH Mahajaya, Emanuel Mikael Kota atau Manche Kota, mengatakan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam menyikapi OTT tersebut. Menurutnya, OTT bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah karena pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Meski demikian, ia menilai peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk kembali mengevaluasi tata kelola kekuasaan dan keuangan di daerah.
Menurut Emanuel, salah satu tujuan utama Reformasi adalah mengoreksi sistem pemerintahan yang terlalu tersentralisasi melalui penerapan otonomi daerah. Desentralisasi tidak hanya memberikan kewenangan pemerintahan kepada daerah, tetapi juga diikuti dengan desentralisasi fiskal dan mekanisme perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia merujuk Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras.
“Filosofinya jelas: kekuasaan dan sumber daya fiskal tidak boleh hanya menumpuk di Jakarta. Daerah diberikan ruang fiskal agar mampu membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, menggerakkan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Emanuel dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (22/9/2026).
Namun, menurut dia, desentralisasi seharusnya tidak sekadar memindahkan pusat kekuasaan dari pemerintah pusat kepada elite di daerah.
Ia menilai terdapat risiko ketika kewenangan pengelolaan APBD, birokrasi, dan proyek pembangunan semakin besar, sementara sistem pengawasan tidak berkembang secara memadai.
“Reformasi tidak pernah dimaksudkan hanya untuk memindahkan konsentrasi kekuasaan dari elite pusat kepada elite lokal,” ujarnya.
Emanuel menyebut kondisi tersebut dapat mempertemukan kekuasaan politik, kepentingan bisnis, dan tingginya biaya politik di daerah. Dalam situasi demikian, menurutnya, desentralisasi kekuasaan berpotensi diikuti oleh persoalan korupsi di tingkat daerah.
Ia menegaskan apabila proyek pemerintah menjadi ruang terjadinya suap, pemberian fee, pengaturan pemenang proyek, atau transaksi kepentingan, dampaknya tidak hanya menyangkut penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Yang dikhianati bukan hanya hukum pemberantasan korupsi. Yang ikut dikhianati adalah amanat Reformasi dan tujuan desentralisasi fiskal itu sendiri,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan, Bukan Tarik Kewenangan ke Pusat
Meski menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan di daerah, LBH Mahajaya tidak memandang penarikan seluruh kewenangan daerah ke pemerintah pusat sebagai solusi.
Menurut Emanuel, yang perlu diperkuat justru mekanisme checks and balances agar kewenangan daerah berjalan seiring dengan pengawasan yang efektif.




