“Hal ini mirip dengan kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik masih dalam perkara ini terhadap aset mobil antik dari saudara RK (Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil), bahwa saudara RK itu belum secara lunas atau belum membayar sepenuhnya atas pembelian mobil antik tersebut, maka kemudian KPK juga tidak menyita secara keseluruhan dari nilai mobil itu tapi kemudian atas mobil itu hanya menilai sebagian dari apa yang memang benar-benar sudah dibayarkan oleh saudara RK,” ucap Budi.
“Artinya penyidik akan profesional melihat jika memang itu terkait perkara ya tentu akan dilakukan penyitaan, tapi jika memang itu diyakini tidak terkait itu juga dapat dilepaskan atau tidak dilakukan penyitaan,” ditegaskan Budi.
Dalam kesempatan ini juga Budi menanggapi pernyataan kuasa hukum Yuddy yang menyebut deposito yang diblokir tak terkait dengan perkara dan diperoleh dari hasil yang sah serta dapat dipertungjawabkan. Menurut Budi keterangan atau informasi yang disampaikan itu akan dikonfirmasi dengan keterangan atau fakta lain.
“Tentunya keterangan-keterangan atau informasi tersebut nanti akan dikroscek akan dikonfirmasi terhadap keterangan atau fakta-fakta lainnya, sehingga nanti bisa firm penyidik dalam menyikapi atas pemblokiran yang sudah dilakukan tersebut,” tutur Budi.
Menurut Budi, Yuddy bisa menyampaikan permohonan pengembalian atau buka blokir deposito tersebut. Selanjutnya, kata Budi, penyidik yang akan menilai atas pemblokiran yang sudah dilakukan tersebut.
“Semuanya kewenangan ada di penyidik berkaitan dengan permohonan buka blokir tersebut, jadi silakan nanti dari pihak tersangka juga bisa menyampaikan permohonannya kepada penyidik, nanti penyidik akan menilai atas pemblokiran yang sudah dilakukan tersebut,” ujar Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus ini. Kelima tersangka yakni, Yuddy Renaldi selaku Eks Dirut Bank BJB; Head of Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express (SHD); dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Selain Yuddy, keempat tersangka diatas sudah dijebloskan ke jeruji besi. Sementara Yuddy belum ditahan dengan alasan Kesehatan.
Dugaan rasuah yang menjerat lima tersangka itu bermula ketika Bank BJB pada periode 2021 sampai dengan semester 1 tahun 2023, telah menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp 801 miliar melalui Divisi Corsec (Corporate Secretary) untuk keperluan belanja promosi dan iklan. Dari jumlah tersebut, Senilai Rp 410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media (media placement) di media televisi, cetak, dan online, melalui Pengadaan Jasa Agensi TA 2021-2023.
“Pada akhir tahun 2020, WH (Widi Hartoto) selaku Corporate Secretary memerintahkan IM (Indra Maulana) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON (Sonny Permana) selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasidan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut,” ucap Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi Hartoto juga memerintahkan Indra Maulana dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu dibawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. KPK menduga upaya itu dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL).
Atas rencana tersebut, Indra dan Sonny kemudian menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yaitu Ikin, Suhendrik, dan Elang. Kepada tiga rekanan agensi itu, Indra dan Sonny juga diduga menyampaikan adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.
Namun, tak dirinci pihak eksternal yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak eksternal yang dimaksud diduga merujuk pada Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat saat itu.



