HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tumpukan sampah di Bantargebang, Bekasi, disiapkan menjadi sumber energi listrik yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Melalui fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), pemerintah menargetkan pengolahan sekitar 500.000 ton sampah per tahun dan pasokan listrik untuk lebih dari 55.000 rumah.
Proyek yang mulai dibangun pada 26 Agustus 2026 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari sumber energi alternatif sekaligus mengurangi persoalan sampah perkotaan.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, mengatakan kemandirian energi Indonesia tidak hanya bergantung pada sumber daya di sektor perkebunan dan bahan bakar nabati. Sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan juga berpotensi dimanfaatkan untuk menghasilkan energi.
“Namun, kemandirian energi tidak hanya dibangun dari apa yang ada di kebun. Kita juga bisa menghasilkan energi dari sesuatu yang selama ini kita anggap sebagai masalah, yaitu sampah,” kata Dwi Anggia.
Fasilitas PSEL di Bantargebang dirancang untuk mengolah sekitar 500.000 ton sampah setiap tahun. Jumlah tersebut disebut setara dengan sekitar 70 persen dari total tumpukan sampah di Kota Bekasi, berdasarkan keterangan dalam siaran pers pemerintah.
Dari pengolahan tersebut, listrik yang dihasilkan diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan lebih dari 55.000 rumah warga.
Diklaim Bisa Kurangi Kebutuhan Lahan TPA
Selain menghasilkan listrik, proyek ini diharapkan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah di kawasan Bantargebang.
Pemerintah memperkirakan pengoperasian fasilitas tersebut dapat mengurangi kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) hingga 90 persen. Namun, besaran pengurangan itu bergantung pada kapasitas operasional dan penerapan teknologi pengolahan yang digunakan.
Proyek ini juga diproyeksikan membuka sekitar 1.000 lapangan kerja hijau atau green jobs bagi masyarakat setempat.
Dengan begitu, pemanfaatan sampah tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan energi, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi warga di sekitar fasilitas.
Investasi Tanpa APBN
Dari sisi pembiayaan, pembangunan fasilitas PSEL Bantargebang dilakukan melalui skema investasi non-APBN atau tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kepastian investasi didukung melalui Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero). Dalam skema tersebut, PLN akan membeli seluruh daya listrik yang dihasilkan fasilitas itu sesuai ketentuan perjanjian.
Dwi Anggia mengatakan proyek ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengembangkan sumber energi domestik sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
“Jadi, kita sedang membangun kemandirian energi dari berbagai sumber. Dari kebun petani kita hasilkan bahan bakar, dari sampah kita hasilkan listrik, dan dari semua itu kita ingin memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat serta memperkuat perekonomian nasional,” tegas Dwi Anggia.
Ia menambahkan, pemanfaatan sumber daya dalam negeri perlu terus dikembangkan agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.




