AN Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api Bekasi, Oleh Polda Metro Jaya

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM — Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 69 lainnya mengalami luka-luka.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan, penetapan AN dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Anom dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Anom memastikan AN merupakan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam rangkaian kecelakaan tersebut. Status AN juga disebut berbeda dengan perkara yang sebelumnya ditangani Satlantas Polres Bekasi Kota.

“AN merupakan tersangka yang berbeda dengan peristiwa yang ditangani oleh Satlantas Polres Bekasi Kota. AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” ujarnya.

Anom menjelaskan, proses penyidikan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Penyidik telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV dan data logger, serta memeriksa rekaman komunikasi antara PKP dan masinis serta dokumen terkait.

“Atas peristiwa tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Kamneg melakukan serangkaian penyidikan dengan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation, melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, analisa rekaman CCTV, analisa data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti, serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional,” ujarnya

Anom mengatakan, juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga hukum pidana.

“Sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi,” katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AN belum ditahan. Anom memaparkan akan lebih dulu melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kita akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” ujarnya.

Anom menyebut, sejauh ini baru AN yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dan akan melakukan pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Kami memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” katanya

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU