Ada 4 Perubahan MBG yang Disiapkan Pemerintah, Apa Saja?

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan empat langkah pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus memperketat pengawasan pelaksanaannya. Mulai dari pemerataan dapur di wilayah terpencil, perubahan skema insentif, hingga penggunaan CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI), sejumlah kebijakan disiapkan untuk membenahi program tersebut.

Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Selasa (20/10/2026), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pemerintah memprioritaskan pemerataan layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perbaikan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), peningkatan keamanan dan mutu gizi makanan, serta penertiban data penerima manfaat.

“Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden, MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” kata Zulhas dalam keterangannya.

Pemerataan menjadi salah satu pekerjaan yang dikebut pemerintah. Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengaktifkan 480 SPPG baru di 16 provinsi di wilayah Indonesia timur pada 2 Oktober 2026.

Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, BGN kembali mengaktifkan 980 SPPG di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali.

Pemerintah juga menargetkan petunjuk teknis operasional SPPG di wilayah 3T rampung dalam pekan ini.

“Adapun petunjuk teknis SPPG 3T ditargetkan rampung pekan ini untuk memberikan kepastian operasional SPPG 3T yang telah diaktivasi,” ujar Zulhas.

Skema Insentif SPPG Berubah

Selain memperluas jangkauan layanan, pemerintah mulai menerapkan skema insentif baru bagi SPPG sejak awal Oktober 2026.

Dalam skema tersebut, insentif dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani, dengan nilai Rp2.000 per porsi.

Pemerintah juga melakukan pendataan ulang untuk memastikan dapur MBG yang beroperasi memenuhi persyaratan. Mengacu pada ketentuan Surat Penetapan Sementara (SPS 2), SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian sementara atau suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, dan melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.

“Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2,” ucap Zulhas.

MBG Mulai Diuji dengan Sistem Prasmanan

Pemerintah turut menguji metode penyajian MBG secara prasmanan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Menurut Zulhas, pemerintah telah melakukan studi banding ke sejumlah negara, termasuk Jepang dan Italia, yang dinilai memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan layanan makanan.

Saat ini, metode prasmanan tengah diuji coba di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU