HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Don Ritto membantah dugaan bahwa 74 kilogram emas yang ditemukan di kawasan Sentul, Bogor, dan Kafe De Clan merupakan harta hasil korupsi milik Febrie Adriansyah. Dalam nota perlawanan pribadi di persidangan, Don Ritto mengklaim emas tersebut berasal dari donasi dalam dan luar negeri yang dikumpulkan untuk mendukung kegiatan dakwah serta pembangunan pesantren di Indonesia Timur.
Don Ritto menyebut emas dan valuta asing itu dikelola sejak 2002 hingga 2025. Ia mengatakan dana tersebut berasal dari sejumlah donatur dalam negeri maupun sponsor luar negeri.
“Logam emas dan valuta asing tersebut diperoleh dan saya kelola secara sah sejak tahun 2002 sampai dengan 2025 yang bersumber dari donasi bertahap dalam negeri di antaranya Saudara Efendi Setyo sebesar 40 miliar, dan dari luar negeri sekitar kurang lebih 20 juta US dolar dalam bentuk pecahan valuta asing dari sponsor Syekh Ilyas Maula, Dr. Muhammad Hasan Jalal, dan Agustina Bow,” kata Don Ritto saat membacakan nota perlawanan di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Menurut Don Ritto, donasi tersebut digunakan untuk mendukung misi dakwah dan pembangunan pesantren. Ia mengklaim program tersebut telah berjalan sejak 2022, termasuk pembiayaan santri dan penyediaan fasilitas pondok pesantren di Banten.
“Dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan fasilitas sarana prasarana 28 pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah di kawasan Sentul yang disebut dalam perkara digunakan untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan. Don Ritto mengaku membiayai renovasi serta pembangunan brankas untuk menyimpan hasil donasi tersebut.
“Tempat itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri,” tuturnya.
Don Ritto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berupaya menyembunyikan atau memindahkan emas dan valuta asing tersebut meskipun situasi memanas akibat penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada 2024. Ia menyatakan tidak merasa perlu memindahkan aset yang diyakininya berasal dari sumber yang sah.
“Jadi karena barang-barang tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, jadi saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” ujar Don Ritto saat membacakan nota perlawanan pribadinya.



