HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wartawan senior Edy Mulyadi membedah spekulasi mengenai arah putusan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan dan keabsahan dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan kini memasuki tahap akhir persidangan. Edy menyebut putusan MK diperkirakan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Edy, rangkaian fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan telah membuat posisi hukum Gibran menjadi sorotan.
“Fakta dan bukti di rangkaian persidangan seperti menguliti satu per satu kelemahan posisi hukum Gibran. Keterangan para saksi ahli, pengakuan KBRI Australia dan Singapura, serta manuver politik pasca-reshuffle 1 Oktober melucuti benteng pertahanan Solo,” tulis Edy dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (6/10/2026).
Ia menilai publik kini menunggu arah putusan sembilan hakim MK. Namun, Edy mengingatkan bahwa terlalu dini untuk memastikan sikap majelis hakim sebelum putusan resmi dibacakan.
“Dalam koridor politik-hukum, memang terlalu dini untuk menduga arah putusan majelis hakim,” ujarnya.
Meski demikian, Edy menyebut belakangan beredar spekulasi di tengah publik mengenai kemungkinan komposisi putusan tujuh hakim berbanding dua hakim.
“Konon, konstelasi hakim mengarah pada angka 7 banding 2 untuk mendiskualifikasi atau membatalkan status kepesertaan Gibran sebagai Cawapres,” kata Edy.
Edy menegaskan spekulasi tersebut tidak dapat begitu saja dipercaya tanpa melihat rekam jejak masing-masing hakim. Karena itu, dia mencoba memetakan sembilan hakim MK berdasarkan latar belakang dan karakter putusan mereka.
Tiga Blok Hakim
Edy membagi sembilan hakim MK ke dalam tiga kelompok. Pertama adalah blok yang disebutnya progresif dan substantif.
Kelompok ini terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Enny Nurbaningsih.
Menurut Edy, Suhartoyo dikenal sebagai hakim karier peradilan umum yang berhati-hati dalam menerapkan asas hukum. Sementara Saldi Isra disebut memiliki rekam jejak vokal dalam sejumlah persoalan konstitusional.



