HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polemik soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berhenti setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, perhatian bergeser ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang membuka peluang memeriksa penyelenggara pemilu jika ada pengaduan yang memenuhi syarat.
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat. Namun, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan lembaganya tidak bisa begitu saja mengambil inisiatif untuk memeriksa KPU terkait persoalan tersebut.
Menurut Heddy, kewenangan DKPP bersifat pasif. Pemeriksaan baru dapat dilakukan apabila terdapat aduan yang masuk dan memenuhi ketentuan.
“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Dengan kata lain, putusan MK tidak otomatis membuat DKPP langsung memeriksa KPU. Harus ada pihak yang mengajukan pengaduan terlebih dahulu.
Ketentuan tersebut sejalan dengan kewenangan DKPP dalam UU Pemilu, yang memang bertugas menerima aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.
Aduan Masuk, DKPP Wajib Periksa
Meski bersikap pasif, Heddy menegaskan DKPP tidak boleh menutup pintu jika nantinya ada pengaduan.
Selama laporan tersebut memenuhi persyaratan formil dan materiil, DKPP wajib memprosesnya.
“DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Heddy.
Artinya, bola kini berada pada pihak yang merasa terdapat dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, muncul wacana untuk membawa persoalan tersebut ke DKPP setelah putusan MK dibacakan. Salah satu pihak yang menggugat perkara di MK, Denny Indrayana, juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah tersebut.
MK Tak Temukan Bukti, Tapi Gibran Tak Didiskualifikasi
Dalam putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Namun, temuan itu bukan berarti MK menyatakan Gibran tidak lulus SMA.
MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.



