Ombudsman Siapkan 11 Rekomendasi, Tata Kelola Lapas Bakal Dievaluasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Temuan fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mendorong Ombudsman RI memperkuat rekomendasi pembenahan tata kelola pemasyarakatan.

Sebanyak 11 saran perbaikan kini diperdalam bersama akademisi dan pakar, termasuk usulan pembentukan badan khusus untuk memperkuat pengawasan dan integrasi sistem pemasyarakatan.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, pihaknya menggelar forum diskusi terpumpun atau focus group discussion (FGD) selama dua hari, pada 14–15 Oktober. Forum tersebut melibatkan pakar, akademisi, dan pemerhati pemasyarakatan untuk memperkuat dasar ilmiah dari rekomendasi yang telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

“Hari ini sampai besok ada FGD yang menghadirkan para pakar, akademisi, dan pemerhati pemasyarakatan. Kami ingin memberikan muatan argumentasi yang komprehensif terhadap 11 saran perbaikan yang sudah kami serahkan kepada Pak Menteri Imipas,” kata Nuzran, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya meninjau seleksi kesehatan dan pemeriksaan fisik calon taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Politekimipas) di Depok.

Usulan Bentuk Badan Khusus

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan pembentukan lembaga atau badan khusus untuk membangun sistem tata kelola pemasyarakatan yang terintegrasi dan akuntabel.

Menurut Nuzran, penguatan tata kelola diperlukan agar pengelolaan lapas tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjamin pengawasan yang efektif serta perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan.

Sebelumnya, Ombudsman telah memaparkan 11 saran perbaikan tersebut dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 9 Oktober.

Nuzran menyebut, Kemenimipas menyambut positif masukan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan regulasi di sektor pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, respon dari Pak Menteri (Imipas) dan internal kementerian menyambut baik saran perbaikan kami agar tata kelola dan perundang-undangan di sektor pemasyarakatan ini semakin baik lagi,” ujarnya.

Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah

Rekomendasi Ombudsman itu berawal dari temuan saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September.

Saat itu, temuan mengenai hunian dengan fasilitas mewah yang ditempati sejumlah narapidana menjadi sorotan publik. Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan terkait temuan tersebut adalah Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Temuan tersebut mendorong perhatian terhadap kesetaraan fasilitas dan pelayanan di dalam lapas, termasuk pengawasan terhadap kemungkinan penyimpangan serta praktik transaksional.

Melalui 11 rekomendasi yang disampaikan, Ombudsman mendorong pembenahan yang tidak hanya menyasar kondisi di satu lapas, tetapi juga sistem pemasyarakatan secara lebih luas.

Ini 11 Rekomendasi Ombudsman untuk Lapas

Berikut 11 saran perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang diberikan Ombudsman RI kepada Kemenimipas:

  1. Memeriksa kondisi Lapas Cibinong secara menyeluruh. Kemenimipas diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  2. Menertibkan fasilitas yang tidak sesuai aturan. Seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan perlu diperiksa dan dikembalikan ke fungsi yang semestinya, bukan langsung dihancurkan atau dirubuhkan.
  3. Menjamin perlakuan yang setara bagi warga binaan. Setiap narapidana harus mendapatkan perlakuan dan pelayanan sesuai ketentuan tanpa perlakuan istimewa yang tidak semestinya.
  4. Memperkuat pengawasan internal. Pengawasan melekat dan berjenjang di lingkungan Kemenimipas perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
  5. Mengevaluasi penempatan dan rotasi petugas. Evaluasi diperlukan untuk mendukung pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
  6. Mengevaluasi penempatan warga binaan. Sistem penempatan narapidana perlu ditinjau agar prinsip kesetaraan perlakuan dapat diterapkan.
  7. Mencegah pungutan liar dan praktik transaksional. Pencegahan harus mencakup potensi pungutan liar atau transaksi tidak semestinya, baik yang melibatkan petugas maupun sesama narapidana.
  8. Menjamin akses pengawas eksternal. Ombudsman dan pihak lain yang memiliki kewenangan pengawasan harus memperoleh akses untuk menjalankan tugas, terutama terkait pelayanan publik.
  9. Mengevaluasi seluruh lapas dan rumah tahanan. Pemeriksaan tidak boleh terbatas pada satu lokasi, tetapi perlu dilakukan secara sistemik terhadap lapas dan rutan lainnya.
  10. Mencegah dan menindak praktik penyuapan. Kemenimipas diminta mengambil langkah pencegahan dan penindakan terhadap upaya penyuapan di seluruh jajaran.
  11. Membuka hasil pemeriksaan dan evaluasi. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara berkala dan terbuka kepada pihak-pihak terkait agar pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembenahan Tak Cukup di Satu Lapas

Sebelas rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan penertiban fasilitas di Lapas Cibinong.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya pengawasan petugas, transparansi hasil evaluasi, pencegahan pungutan liar, hingga kesetaraan pelayanan bagi seluruh warga binaan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU