HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah membuka opsi memindahkan korban penyalahgunaan narkotika dari lembaga pemasyarakatan (lapas) ke pulau-pulau kosong untuk menjalani rehabilitasi. Gagasan ini disiapkan sebagai alternatif agar korban penyalahgunaan tidak terus menambah kepadatan lapas, sekaligus mendapat pembinaan mental dan keterampilan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rehabilitasi tidak cukup hanya melalui penanganan medis, tetapi juga perlu mencakup pendidikan keterampilan dan pembinaan. Pulau-pulau tak berpenghuni menjadi salah satu opsi lokasi yang dipertimbangkan.
“Ya, begini memang ada gagasan dari Bapak Presiden ya, untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban narkotika itu daripada dimasukin ke dalam lapas lebih baik mereka di rehabilitasi, rehabilitasi ini kan tentu ada metodenya tidak hanya persoalan kesehatan oleh dokter dan segala macam begitu, tapi juga pembinaan mental, pendidikan keterampilan dan lain-lain,” kata Yusril dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Yusril mengungkapkan, salah satu pulau yang berpotensi dipertimbangkan berada di Kabupaten Belitung Timur. Pulau tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan dapat dijangkau dengan perahu dalam waktu kurang dari 30 menit, tetapi selama ini tidak berpenghuni karena terdapat banyak buaya.
“Yang mengenai pulau itu kita harus pilih, tapi saya bilang pulau yang ada buaya itu nggak main-main. Di kabupaten saya, Kabupaten Belitung Timur ada sebuah pulau itu jaraknya hanya tidak sampai 30 menit kalau naik boat begitu dan pulau itu 700 hektare luasnya tidak ada manusianya, tapi orang takut ke situ karena banyak buaya,” ujarnya.
Menurut Yusril, pembinaan di pulau tersebut berpotensi melibatkan TNI melalui tugas non-perang dan pengabdian kepada masyarakat. Peserta rehabilitasi dapat dibekali keterampilan pertanian maupun kegiatan produktif lainnya sebagai bagian dari proses pembinaan.
“Tugas-tugas non-perang itu termasuklah pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini insya Allah jadi orang baik ya, nanti terampil berbenak buaya terampil pertanian dan lain-lain segala macam kan itu adalah manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara kita,” kata Yusril.
Meski demikian, pemanfaatan pulau kosong tersebut belum menjadi keputusan final. Yusril mengatakan, pemerintah masih perlu membahas mekanisme rehabilitasi, termasuk kemungkinan pelibatan TNI dan Polri melalui perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang tengah diproses.
“Makanya saya tadi minta kepada Ibu Kepala BPHN, ya saya sendiri belum baca draft dari DPR, perubahan terhadap undang-undang narkotika dan psikotropika kalau memang sudah dicantumkan bagaimana yang akan rehabilitasi ini, di mana TNI, POLRI, dan lain-lain itu mungkin dalam DIM pemerintah ada usulan-usulan tentang itu,” ujarnya.



