Yusril Dorong Pidana Alternatif, Penjara Bukan Lagi Hukuman Paling Efektif

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong penerapan pidana alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara. Opsi yang dipertimbangkan mencakup keadilan restoratif (restorative justice) dan hukuman kerja sosial yang dinilai lebih manusiawi.

Yusril mengatakan, penggunaan pidana alternatif sejalan dengan penerapan KUHP baru dan KUHAP baru yang mengenal beragam jenis hukuman di luar pemenjaraan.

“KUHP baru dan KUHAP baru ini kita tahu macam-macam jenis hukuman. Penjara itu bukan lagi merupakan cara yang dianggap paling efektif,” kata Yusril dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Untuk membahas penerapan pendekatan tersebut, pemerintah turut mengundang kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam rapat koordinasi. Yusril menyebut, jaksa nantinya dapat mempertimbangkan bentuk penanganan perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman penjara.

“Makanya tadi kita undang juga polisi, kita undang Kejaksaan Agung. Tadi Pak Asep, Wakil Jaksa Agung, juga hadir. Nanti akan dipertimbangkan bagaimana jaksa itu menuntut ke pengadilan tidak semata-mata untuk menghukum orang, tapi mungkin ada restorative justice, hukuman kerja sosial yang lebih manusiawi dan sebagainya,” ujarnya.

Dorongan penggunaan pidana alternatif tersebut juga berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan (rutan). Yusril mengungkapkan, jumlah penghuni saat ini telah melampaui kapasitas ideal sehingga kondisi di dalam lapas menjadi padat.

“Sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya. Yang semestinya lapas itu hanya menampung 100, sekarang ini menampung 185,” ungkap Yusril.

Selain pidana alternatif, pemerintah mendorong perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika untuk membedakan korban penyalahgunaan narkotika dari pihak yang mengedarkan narkotika. Menurut Yusril, korban penyalahgunaan perlu diarahkan ke rehabilitasi, bukan dipidana.

“Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” katanya.

Yusril menegaskan, penggunaan pidana alternatif dan pembaruan kebijakan terkait narkotika merupakan bagian dari langkah sistematis pemerintah untuk membenahi sistem pemasyarakatan.

“Jadi ini langkah-langkah sistematik yang segera kita kerjakan sekarang supaya masyarakat mengetahui bahwa pemerintah sangat concern dengan soal ini,” pungkasnya.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU