Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Desak Ferry Yanto Hongkiriwang Jadi Tersangka

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mendesak Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Ferry Yanto Hongkiriwang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat kliennya.

Menurut Febri, peran Ferry Yanto dalam surat dakwaan perlu menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.

Febri menyampaikan pandangan tersebut setelah tim kuasa hukum membacakan nota perlawanan dalam persidangan. Ia menilai, apabila penuntut umum konsisten dengan uraian dalam dakwaan, Ferry Yanto seharusnya turut diproses secara hukum dan dihadapkan ke persidangan. Namun, Febri menegaskan bahwa pertanyaan mengenai status hukum Ferry Yanto perlu ditujukan kepada pihak Kejaksaan Agung.

“Kalau dari sisi kami, kami melihat kalau konsisten dengan rumusan dakwaan, seharusnya Ferry Yanto Hongkiriwang juga menjadi tersangka dan juga dihadapkan di persidangan ini sebagai terdakwa. Seharusnya ya, makanya kami bilang, kenapa ada orang yang bisa kebal hukum?” kata Febri dalam doorstop usai sidang membacakan nota perlawanan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Ia juga menyinggung kemungkinan Ferry Yanto diposisikan sebagai saksi mahkota atau justice collaborator. Menurut Febri, status tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari proses hukum.

“Pelaku utama tidak boleh jadi JC. Perannya sangat signifikan di dakwaan,” ujarnya.

Febri menilai penanganan perkara harus mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia mempertanyakan apabila seseorang yang disebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa pidana tidak diproses, sementara pihak lain justru dihadapkan sebagai terdakwa.

“Kalau mau proses, proses semuanya, uji mana yang benar mana yang tidak benar,” kata Febri.

Ia menyebut pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai status Ferianto agar perkara tersebut dapat diuji secara menyeluruh di persidangan. Febri juga mengatakan Febrie telah menjalani penahanan sekitar 80 hari, sementara menurutnya persoalan mengenai tuduhan terhadap kliennya masih perlu diperjelas.

“Kami juga menunggu kapan Ferianto Hongkiriwang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka agar klir ini perkaranya bersama-sama sekaligus diuji,” tuturnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU