HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian itu hasil pemeriksa internal pasca mencuatnya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Rudi, hasil pemeriksaan internal memutuskan 17 orang pegawai dijatuhi sanksi. Satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ucap Rudi.
Para pegawai dinilai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terdapat 14 poin larangan dalam pasal tersebut. Di antaranya penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Disisi lain, Menteri Imipas Agus Andrianto belum memutuskan soal pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi. “Rerkait Dirjen Pas itu pak Menteri sudah menerima surat pengunduran diri pak dirjen Pas, tapi pa Menteri belum memutuskan untuk siapa penggantinya sementara gitu ya, dan apakah itu bisa diterima atau tidak,” ujar Rudi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebelumnya telah mengambil langkah dengan menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya guna memperlancar proses investigasi internal. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memimpin langsung tim pemeriksa internal mendatangi Lapas Cibinong untuk mencocokkan kondisi faktual dengan laporan pengawasan Ombudsman.
Tim pemeriksa Inspektorat mendalami seluruh ruangan guna mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas keberadaan perabotan kelas atas dan minuman keras di lingkungan pemasyarakatan tersebut. Selain itu Tim internal Kemenimipas juga memperluas jangkauan investigasi.
Dugaan amis komersialisasi ‘Hotel’ terselubung di Lapas Cibinong terbongkar saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pekan lalu. Dalam sidak itu, Ombudsman membongkar praktik penyediaan hunian eksklusif bertipe suite hingga deluxe lengkap dengan televisi, kasur ukuran besar, kulkas dua pintu, hingga minuman keras.
Dalam temuan Ombudsman RI, diduga penghuni kamar mewah tersebut mengaku membayar sejumlah uang agar bisa menikmati fasilitas eksklusif di lingkungan lapas. Selain itu Ombudsman juga menemukan fakta dugaan pungutan liar sebesar Rp 150 ribu per minggu yang menyasar keluarga warga binaan saat melakukan kunjungan.



