HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polusi PM2.5 yang menyelimuti Jakarta ternyata tak sepenuhnya berasal dari dalam Ibu Kota. Studi Institut Teknologi Bandung (ITB) bersama Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaENB) mengungkap sekitar 38 persen polusi Jakarta merupakan kiriman dari daerah sekitar.
Temuan tersebut dipaparkan Guru Besar Ilmu Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB sekaligus Kepala Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah (KKPUL), Profesor Puji Lestari, dalam panel diskusi Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026.
“Jakarta tidak berdiri sendiri. Emisi tidak hanya berasal dari dalam kota Jakarta, tetapi juga dari wilayah sekitarnya,” ujar Puji dalam pemaparannya, dikutip Holopis.com, Rabu (7/10).
Berdasarkan pemodelan polusi udara lintas batas, wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi turut berkontribusi terhadap konsentrasi PM2.5 di Jakarta. Kontribusinya berada pada kisaran 26 hingga 54 persen, dengan rata-rata mencapai 38,51 persen.
Temuan tersebut menunjukkan polusi udara di Jabodetabek tidak dapat ditangani hanya dari satu wilayah. Emisi yang dilepaskan di satu daerah dapat berkontribusi terhadap kualitas udara di daerah lainnya.
Dua Studi Petakan Sumber Polusi Jabodetabek
Temuan tersebut berasal dari dua kajian, yakni “Studi Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek)” dan “Studi Source Apportionment PM2.5 di Jakarta.” Dalam penelitian tersebut, tim melakukan tiga kegiatan utama, yakni inventarisasi emisi, alokasi sumber atau source apportionment, serta pemodelan dispersi dan polusi udara lintas batas.

Namun, Puji menjelaskan identifikasi sumber polusi dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, inventarisasi emisi yang dipadukan dengan pemodelan dispersi. Kedua, alokasi sumber melalui pemodelan reseptor.
“Alokasi sumber berangkat dari hasil penerima atau reseptor yang kita ketahui, lalu kita prediksi berdasarkan komposisi kimianya dari mana asal polutan tersebut. Namun untuk dispersi berbeda, berdasarkan inventarisasi emisi, kita memprediksi apa dampak emisi tersebut terhadap kualitas udara. Jadi kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi,” jelas Puji.
Melalui inventarisasi emisi, tim memetakan sumber pencemar dari sektor transportasi, industri, pembangkit listrik, permukiman, komersial, sampah dan konstruksi. Sementara itu, untuk source apportionment, tim mengambil sampel PM2.5 di atap kantor Wali Kota Jakarta Barat. Pemantauan tersebut dilakukan sepanjang Februari hingga Desember 2025.
Transportasi Sumbang 59 Persen PM2.5
Dari pengukuran di Jakarta, rata-rata konsentrasi tahunan PM2.5 mencapai 34,07 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut berada di atas pedoman tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 mikrogram per meter kubik dan baku mutu tahunan Indonesia sebesar 15 mikrogram per meter kubik.
“Berdasarkan pengukuran kami di Jakarta, rata-rata tahunan konsentrasi PM2.5 adalah 34 mikrogram per meter kubik. Ini melebihi semua regulasi,” kata Puji.
Berdasarkan analisis source apportionment, sektor transportasi menjadi sumber terbesar PM2.5 dengan kontribusi sekitar 59 persen. Angka tersebut terdiri dari kendaraan diesel sebesar 33,1 persen dan kendaraan bensin sebesar 26,2 persen.
“Berdasarkan alokasi sumber, indikasi menunjukkan 59 persen PM2.5berasal dari sektor transportasi,” ujar Puji.
Sumber lainnya berasal dari pembentukan aerosol sulfat sekunder sebesar 20,4 persen, pembakaran batu bara sebesar 5,5 persen, serta pembakaran sampah dan biomassa sekitar 5 persen. Puji juga menyoroti kontribusi emisi non-knalpot yang turut memengaruhi konsentrasi PM2.5 di Jakarta.
“PM2.5 sebagian besar disumbang oleh kendaraan berat seperti truk dan mesin diesel. Yang menarik, terdapat emisi non-knalpot yang berkontribusi cukup signifikan, sekitar 17 sampai 18 persen,” katanya.
Pengendalian Tak Bisa Berhenti di Jakarta
Temuan mengenai kontribusi lintas wilayah membuat tim ITB dan ViriyaENB mendorong pengelolaan kualitas udara Jabodetabek secara terpadu. Pengendalian tidak cukup dilakukan oleh satu pemerintah daerah karena sumber emisi dan dampaknya dapat melintasi batas administratif.



