Potongan Ojol 8 Persen Masuk Perpres, Pengemudi Dapat Kepastian

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi memasukkan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online (ojol) mengenai besaran potongan yang dikenakan perusahaan platform terhadap pendapatan mereka.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kini, ketentuan yang sama diperkuat dengan dimasukkannya ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Dudy menegaskan aturan biaya platform 8 persen tidak hanya tercantum dalam Kepmenhub. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari Perpres yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” ujarnya.

Selain biaya platform, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur pembagian kewenangan pemerintah dalam ekosistem ojol. Kementerian Perhubungan menjadi pengampu pengaturan tarif layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian,” kata Dudy.

Dudy menjelaskan ketentuan tersebut juga menjadi rujukan bagi kementerian lain dalam mengatur layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

“Di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.

Dudy menilai rangkaian aturan tersebut memberikan kepastian bagi pengemudi ojol, khususnya terkait layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Dengan adanya Perpres ini dan juga aturan-aturan turunannya memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” pungkas Dudy.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU