Riset ITB Ungkap 38 Persen Polusi Ibu Kota Ternyata Kiriman Daerah Ini

0 Shares

Pada sektor transportasi, tim merekomendasikan penggunaan bahan bakar yang lebih bersih dan penerapan standar Euro 4. Langkah lainnya mencakup elektrifikasi kendaraan roda dua, penggunaan diesel particulate filter (DPF) pada truk dan bus, serta peningkatan pelaksanaan uji emisi.

Untuk industri dan pembangkit listrik, pengendalian partikulat, sulfur dioksida (SO₂) dan nitrogen oksida (NOx) perlu diperkuat melalui teknologi pengendali polusi serta penggunaan bahan bakar yang lebih bersih. Sementara pada sektor persampahan, tim mendorong perbaikan pengelolaan sampah dan penghentian pembakaran terbuka.

Puji mengatakan penerapan berbagai langkah pengendalian secara terpadu berpotensi menurunkan emisi secara signifikan pada 2030 dibandingkan skenario business as usual (BAU).

“Jika kita menerapkan langkah-langkah yang diusulkan, penurunannya sangat signifikan. Untuk karbon hitam, PM2.5, dan PM₁₀ pada tahun 2030 dapat mencapai lebih dari 90 persen. Untuk SO₂ juga dapat mencapai 92 persen,” ujar Puji.

Tim juga merekomendasikan lima langkah utama, yakni membangun tata kelola yang mampu mengoordinasikan pengendalian polusi lintas wilayah dan sektor, menjadikan kualitas udara sebagai indikator pembangunan, memperkuat pengendalian sumber emisi, meningkatkan pemantauan dan transparansi data, serta memastikan kebijakan pengendalian polusi berbasis bukti ilmiah.

Puji juga mengusulkan agar kualitas udara menjadi salah satu indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) di tingkat nasional, regional dan sektor bisnis. Ia menekankan perlunya satu rencana aksi bersama untuk kawasan Jabodetabek.

“Pengelolaan kualitas udara terpadu untuk Jabodetabek harus dilakukan dalam satu rencana aksi bersama untuk menghindari polusi udara lintas batas,” tutur Puji.

Dalam forum yang sama, Deputi Pengembangan Pusat Penelitian dan Pusat Keunggulan di Direktorat Riset dan Inovasi ITB, Grandprix Thomryes, mengatakan persoalan polusi udara perlu ditangani secara lintas wilayah.

“Polusi udara tentu saja tidak mengenal batas-batas administratif. Oleh karena itu, solusi kita juga tidak boleh dibatasi oleh batas administratif,” ujar Grandprix.

Menurutnya, penanganan polusi udara membutuhkan sains dan penelitian melalui kerja sama antara ilmuwan, akademisi, pemerintah, industri dan berbagai pemangku kepentingan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Vhina Noviyanti
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Darin Brenda Iskarina

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU