HOLOPIS.COM, JAKARTA— Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menurutnya ikut tersorot dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai komisioner KPU yang terlibat dalam persoalan tersebut semestinya tidak kembali mencalonkan diri pada proses berikutnya.
Komarudin menilai besarnya anggaran dan panjangnya tahapan pemilu seharusnya diikuti kerja penyelenggara yang bertanggung jawab. Ia menyebut proses persidangan di MK telah membuka persoalan dalam pekerjaan KPU.
“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” kata Komarudin saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Menurut Komarudin, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan sosok Gibran Rakabuming Raka. Ia menggeser sorotan pada aspek etik dan moral penyelenggara negara.
“Jadi sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok ini kan mau proses baru. Jadi kalau secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah,” ujarnya.
Ia menegaskan sikap tersebut tidak didasarkan pada persoalan pribadi dengan Gibran, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan negara.
“Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” kata Komarudin.
Komarudin juga menyebut adanya opsi agar persoalan tersebut ditindaklanjuti DPR apabila pihak yang terkait tidak mengambil langkah sendiri. Menurutnya, tindak lanjut tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga legislatif.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket, Komarudin tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, ia menyebut keputusan itu bergantung pada sikap partai-partai di DPR.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” katanya.
Terkait kemungkinan Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk evaluasi, Komarudin mengatakan langkah tersebut masih akan dibahas dalam proses berikutnya.
“Ah, itu nanti. Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu,” ujar Komarudin.



