HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama Ferry Hongkiriwang ternyata terungkap adalah sosok penting yang melakukan pementasan mengatasnamakan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal itu terungkap saat persidangan perdana di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10).
Seperti dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar terkait penanganan perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan Lucy Kweek yang patut diduga secara aktif atau langsung terkait pemerasan, justru tidak ditetapkan tersangka bersama Tan Kian.
Sebaliknya, semua dosa tersebut dibebankan kepada seorang Febrie Adriansyah. Padahal dalam surat dakwaan tidak ada bukti chat WA soal perintah pemerasan dan atau saksi yang melihat ada perintah Febrie kepada Ferry untuk minta uang kepada Tan Kian.
“Kita berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menguak dugaan pemerasan tersebut secara detil sehingga tidak hanya berdasar katanya,” kata pakar hukum Douglas Tobing dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/10).
Iqbal mendorong bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan terhadap siapa saja tanpa tebang pilih.
Oleh karena itu, persidangan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup- tutupi serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan demikian akan terungkap secara utuh penanganan perkara Febrie ini murni hukum dan atau karena ada ‘pesanan’ yang diistilahkan Febrie pada Jumat (24/7) sebagai bentuk kriminalisasi atas dirinya.
“Kita percaya majelis akan mengemban amanah tersebut untuk tegaknya keadilan seperti yang dirindukan oleh Publik,” tukasnya.
Selain Febrie, ada dua terdakwa lain dalam perkara tersebut. Pembedanya, Don Ritto dan Nurman Herin hanya didakwa perkara TPPU.
Dalam perkara TPPU, Febrie diduga telah menerima suap dan atau gratifikasi selama menjabat Direktur Penyidikan sejak 16 Desember 2019 (sampai Kamis (29/7/2021) dan Jampidsus sejak 31 Desember 2021 (sampai 10 Juli 2026) sebesar Rp 346. 743. 821.282,00 dan USD 440.990.
JPU menyebutkan sekitar awal tahun 2020 saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur Penyidikan sedang berlangsung penyidikan perkara Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan ditahan.



