Terbukti Korupsi Investasi Taspen, PT Insight Investments Management Dihukum Bayar Rp 41 M

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan PT Insight Investments Management (IIM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen Persero.

Atas dasar itu, Majelis hakim menghukum PT Insight Investments Management membayar uang pengganti sejumlah Rp 41.224.893.435 (Rp 41 miliar).

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 dikurangi dengan uang milik Terdakwa yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp 8.110.668.796,18.

Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82, yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638,” ucap majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 8 Oktober 2026.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan kuat dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,” kata hakim.

Dalam amarnya, majelis hakim juga menghukum PT IIM membayar denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama satu bulan, maka harta kekayaan Terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk pembayaran denda tersebut.

“Dan dalam hal harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, Terdakwa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian kegiatan usaha korporasi yaitu kegiatan Terdakwa selaku penasihat investasi yang berakhir pada saat pidana denda dilunasi dan paling lama 1 (satu) tahun,” terang hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Terdakwa disebut merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi ASN. Selain itu, perbuatan Terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan dilaksanakan melalui skema yang terencana, serta Terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.

“Yang meringankan, Terdakwa melalui pengurusnya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan, Terdakwa telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus, Terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, Terdakwa masih mempekerjakan sejumlah karyawan serta melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” tutur hakim.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, PT IIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Hakim menyatakan PT IIM bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU