HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua kali dipenjara karena korupsi tak membuat Fahd Arafiq jauh dari KPK. Kini, residivis koruptor itu kembali diciduk dalam OTT ATR/BPN.
Fahd El Fouz Arafiq kembali menjadi sorotan.
Politikus Partai Golkar yang pernah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi itu kini kembali diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan perkara lama yang membuat namanya kembali muncul.
Fahd Arafiq kali ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Kabar tersebut sontak menguak kembali rekam jejak Fahd yang pernah dua kali berurusan dengan lembaga antirasuah.
Dua perkara korupsi sebelumnya bahkan membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Nama Fahd Arafiq bukan kali pertama muncul dalam penindakan kasus korupsi.
Sebelum kembali diamankan dalam OTT ATR/BPN, ia telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam perkara korupsi.
Perkara pertama berkaitan dengan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.



