JAKARTA, HOLOPIS.COM — Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbie, mempertanyakan pola penanganan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Anna menyoroti perbedaan pola penanganan perkara yang menjerat Gus Yaqut dibandingkan dengan sejumlah perkara lain yang ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Anna, dalam setahun terakhir KPK telah melakukan lebih dari 30 OTT. Ia menyebut mayoritas perkara yang ditangani KPK dalam periode tersebut berkaitan dengan OTT.
“Ternyata, setahun terakhir sudah lebih dari 30 OTT dilakukan KPK. Jadi, 98% kasus di KPK itu OTT,” kata Anna dalam tweetnya di akun X @anna_hasbie, Rabu (16/9/2026).
Anna kemudian mengutip pernyataan mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, mengenai pola penindakan yang disebutnya sebagai “teori bubur panas”.
Menurutnya, pola tersebut menggambarkan penanganan perkara yang dimulai dari pihak atau level bawah sebelum penyidik mengarah kepada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi.
“Kebanyakan, mereka menjaring level bawah dulu, baru pimpinan. ‘Teori bubur panas,’ kata Brigjen Pol Asep Guntur, bekas Direktur Penyidikan KPK,” ujarnya.
Anna lantas membandingkan pola tersebut dengan perkara yang menjerat Gus Yaqut. Ia menilai perkara tersebut memiliki karakter berbeda karena bukan berasal dari OTT, sementara Gus Yaqut sebagai mantan Menteri Agama justru lebih dahulu ditahan dalam proses penanganan perkara.
“Tampaknya, cuma kasus Gus Yaqut yang bukan OTT dalam kurun ini. Uniknya, yang ditahan duluan adalah GY sebagai pucuk pimpinan,” kata Anna.
KPK sendiri menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji pada 9 Januari 2026. Dalam perkembangannya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Berkas perkara Yaqut kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Juli 2026.
Soroti Aliran Dana dan Penyitaan Aset
Anna juga menyoroti pihak-pihak lain yang disebut dalam proses persidangan perkara tersebut. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana yang disebut berputar di level bawah.
“Padahal, di persidangan terungkap aliran dana berputar di level bawah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penyitaan aset yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp100 miliar. Anna menyebut aset tersebut justru berkaitan dengan pihak-pihak di level bawah.
“Aset 100 miliar yang disita pun ternyata milik mereka. Anehnya, mereka gak mendapat konsekuensi apa pun dari KPK. Pencekalan saja tidak,” kata Anna.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...