Dave Laksono Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu Tenggat 2 Tahun dari MK

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendesak pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Ia menegaskan, DPR tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu maksimal dua tahun yang diberikan MK untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Dave menilai, proses revisi UU Peradilan Militer perlu segera dimulai agar DPR dan pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk membahas substansi perubahan sesuai putusan MK. Menurutnya, batas waktu dua tahun tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pembahasan hingga mendekati tenggat.

“Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu,” kata Dave dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Dave menyebut, Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah terkait proses penyusunan revisi undang-undang tersebut, termasuk mendorong pembahasannya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Menurutnya, salah satu persoalan mendasar yang perlu diperjelas dalam revisi tersebut ialah pemisahan kewenangan penanganan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan itu diperlukan agar setiap perkara diproses melalui lingkungan peradilan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Hal mendasar yang perlu diatur adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan Mahkamah,” ujarnya.

Dave juga mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyampaikan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang telah memulai kajian revisi UU Peradilan Militer. Menurutnya, pengaturan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum perlu dirumuskan secara jelas agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme prajurit tetap terjaga.

“Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme TNI tetap terjaga,” ungkap Dave.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU