Suap Bupati Klaten, KPK Sita Uang Ratusan Miliar dari Kantor BPK Perwakilan Jateng

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam pengusutan kasus dugaan suap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) ke Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Uang yang disita ditemukan saat penyidik KPK menggeledah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut Budi, penggeledahan dilakukan pada Kamis 22 Oktober 2026. Selain kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya yang merupakan rumah pihak terkait.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten. Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi, seperti dikutip Holopis.com, Jumat 23 Oktober 2026.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Politikus PDIP ini dijerat atas dugaan memberikan suap kepada Ahmad Luthfi dan penerimaan lain atau gratifikasi.

Terkait suap, Hamenang diduga memberikan hadiah atau janji ke Ahmad Luthfi dengan tujuan agar temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dugaan suap juga menjerat Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Dalam konstruksi perkara pemberian uang terkait Pemeriksaan Lampiran Keuangan Tahun Anggaran 2025, BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada April 2026 melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dimana dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium kurang lebih sebesar Rp 5 miliar.

Jumlah tersebut erdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Atas temuan tersebut, Hamenang selaku Bupati Klaten dan Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, melakukan pertemuan di Semarang dengan Iwan Herysetiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng). Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sekita Rp 5 miliar.

Terkait penerimaan lain, Hamenang diduga menerima uang dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Muhammad Amin Wahyu Utomo senilai Rp 1,9 miliar melalui Rizqan Iryawan.

Atas perbuatannya, Hamenang Wajar Ismoyo sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya/gratifikasi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hamenang juga sebagai pihak pemberi atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Ahmad Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU