SIDOARJO, HOLOPIS.COM – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang diduga melibatkan warga negara asing asal Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial M.H.H. dan M.R. yang diduga berperan dalam membawa cairan etomidate, zat yang tergolong narkotika Golongan II, melalui Bandara Juanda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka M.H.H. saat tiba di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026.
“Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial M.R. di Jakarta,” kata Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
Sita Tiga Botol Cairan Etomidate
Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga botol berisi cairan dengan total volume mencapai 1.290 mililiter.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan cairan tersebut mengandung etomidate, obat anestesi yang masuk kategori narkotika Golongan II dan memiliki efek menghilangkan kesadaran.
Selain barang bukti utama berupa cairan etomidate, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di antaranya satu koper berwarna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah dokumen identitas milik para tersangka.
Menurut Christian, jumlah barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar apabila berhasil diedarkan ke pasar gelap.
“Dari tiga botol dengan volume total 1.290 mililiter itu dapat dipecah menjadi sekitar 6.500 dosis dengan estimasi nilai mencapai Rp45 miliar,” ujarnya.

Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Kapolresta menegaskan pengungkapan kasus tersebut bukan hanya soal penyitaan barang bukti bernilai fantastis, tetapi juga menyangkut upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurut perhitungan kepolisian, penggagalan penyelundupan tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu orang dari dampak buruk peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Christian.
Polisi Buru Pengendali Jaringan
Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Saat ini polisi memburu seorang terduga pengendali jaringan berinisial R yang diduga berada di Thailand.
Keberadaan sosok tersebut kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan para tersangka.
Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Mei
Selain kasus penyelundupan jaringan internasional tersebut, Polresta Sidoarjo juga memaparkan capaian pemberantasan narkoba sepanjang Mei 2026.
Dalam periode satu bulan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dengan total 44 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir pil ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi internasional melalui Bandara Juanda.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (KLD)


