JAKARTA – Advokat muda Yuenchi Arwindi membantah keras kabar yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penerimaan dana dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui surat klarifikasi tertanggal 13 Juli 2026, Yuenchi menegaskan pemberitaan yang beredar tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam surat klarifikasi tersebut, Yuenchi menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah bekerja sebagai advokat di Bima Sena Law Firm pada periode Februari hingga September 2025. Selama bekerja, ia mengaku menjalankan tugas sebagai advokat sekaligus menangani pekerjaan administratif sebagai general affairs, termasuk mengelola petty cash operasional kantor.
“Bahwa dana petty cash yang berada dalam pengelolaan saya setiap bulannya hanya berkisar antara Rp5.000.000 sampai dengan Rp10.000.000 dan seluruh penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kantor, bukan merupakan penerimaan pribadi maupun dana yang berasal dari pihak lain,” tulis Yuenchi dalam surat klarifikasinya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/7/2026).
Ia juga membenarkan bahwa Mabes Polri pernah mengirimkan surat panggilan klarifikasi ke alamat kantor Bima Sena Law Firm pada Agustus 2025. Namun, surat tersebut tidak pernah diterimanya secara langsung sehingga ia mengaku tidak mengetahui adanya panggilan tersebut.
“Pada bulan Agustus 2025 telah diterbitkan Surat Panggilan Klarifikasi dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang dikirimkan ke alamat Bima Sena Law Firm. Namun, surat panggilan tersebut tidak saya terima secara langsung pada saat itu sehingga saya tidak mengetahui adanya panggilan dimaksud dan karenanya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya.
Yuenchi juga menerangkan bahwa sejak 5 Oktober 2025 hingga saat ini dirinya telah bekerja sebagai advokat di Husendro & Partners Law Firm.
Pada bagian penutup surat klarifikasinya, Yuenchi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana sebagaimana diberitakan maupun terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, dengan ini saya menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan atau mengesankan bahwa saya telah menerima dana dalam jumlah fantastis dari Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan selama menjalankan profesi sebagai advokat selalu menjunjung tinggi integritas dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Advokat Indonesia.
“Saya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang diberitakan maupun terlibat dalam perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana dikaitkan dalam pemberitaan tersebut. Selama menjalankan profesi sebagai Advokat, saya senantiasa melaksanakan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat Indonesia,” tulisnya.
Yuenchi menambahkan surat klarifikasi tersebut dibuat sebagai penjelasan atas fakta yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintah, maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
“Apabila di kemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.


