JAKARTA, HOLOPIS.COM – Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot Dendi Marela, menilai polemik hukum terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum selesai meski penanganan perkara telah dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurut Bandot, secara administrasi negara, status Febrie Adriansyah masih tercatat sebagai Jampidsus karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mencabut pengangkatannya.
Padahal, Febrie sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pengunduran diri tersebut baru diterima oleh Jaksa Agung dan belum ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres pemberhentian.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden. Pernyataan tersebut dinilai Bandot bertentangan dengan mekanisme administrasi negara.
Pasalnya, Febrie diangkat sebagai Jampidsus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. Menurut Bandot, Keppres tersebut tetap berlaku sampai dicabut atau digantikan dengan Keppres yang baru.
“Ini membuktikan kekacauan administrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan elementer seperti ini saja bisa diabaikan,” kata Bandot dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai hanya terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, Jaksa Agung segera mengusulkan nama Jampidsus pengganti kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keppres. Kedua, Presiden menerbitkan Keppres yang membatalkan pengangkatan Febrie sebagai Jampidsus.
Selain persoalan administrasi jabatan, Bandot juga mempertanyakan kejelasan status hukum perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurutnya, publik hanya diberi informasi bahwa penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Agung, tetapi tidak pernah dijelaskan bagaimana mekanisme administrasi maupun dasar hukumnya.
“Pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan merupakan hal baru. Dalam KUHAP yang dikenal adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk kepentingan penuntutan,” ujarnya.
Bandot menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan, kewenangan jaksa hanya terbatas pada penelitian berkas perkara. Pelimpahan tersebut juga harus disertai penyerahan alat bukti dan tersangka kepada kejaksaan yang berwenang sesuai lokasi tindak pidana.
Apabila yang terjadi adalah pengalihan penanganan perkara di luar mekanisme criminal justice system sebagaimana diatur dalam KUHAP, menurutnya Kejaksaan Agung wajib menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru beserta seluruh administrasi turunannya.
“Sementara itu, polisi sudah tidak lagi berwenang menangani perkara ini. Tidak bisa jaksa bekerja menggunakan Sprindik milik Polri,” tegasnya.
Karena itu, Bandot menilai langkah pertama yang harus dilakukan Jaksa Agung apabila benar-benar ingin melanjutkan proses hukum terhadap Febrie adalah menerbitkan Sprindik baru.
“Kalau serius, Jaksa Agung harus segera memerintahkan Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan Sprindik perkara ini. Seluruh administrasi penanganan perkara harus diperbarui menggunakan Sprindik Kejaksaan, termasuk terkait penyitaan maupun penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan administrasi tersebut berpotensi melemahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang disebutnya sebagai mega-korupsi.
Menurut Bandot, tanpa dasar hukum administrasi yang jelas, tindakan hukum terhadap Febrie, termasuk penetapan sebagai tersangka maupun pencekalan, berisiko digugat melalui praperadilan maupun gugatan pidana dan perdata.
“Tanpa alas hukum yang sah, tindakan hukum terhadap Febrie seperti penetapan tersangka dan pencekalan rawan menghadapi gugatan pidana maupun perdata. Jaksa Agung harus tegas bersikap,” pungkasnya.


