HOLOPIS.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memusnahkan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari ratusan gram sabu, ribuan butir obat-obatan terlarang, hingga ribuan bungkus rokok ilegal.
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Maros, Jalan dr. Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (2/7).
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta, dan disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya KBO Reskrim Polres Maros Iptu Sulaiman, Kepala Lapas Kelas IIB Maros Ali Imran, serta perwakilan instansi lainnya.
Barang bukti narkotika yang telah dikemas dalam plastik tersegel dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang telah dicampur cairan pembersih.
Setelah itu, hasil penghancuran dibuang ke tempat pembuangan khusus agar tidak dapat disalahgunakan.
Sementara itu, ribuan bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti berupa senjata tajam dihancurkan menggunakan alat pemotong besi hingga tidak lagi dapat digunakan.
Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 552,6664 gram sabu dari 24 perkara narkotika, 3.790 butir obat-obatan terlarang, serta 9.600 bungkus rokok ilegal dari satu perkara,” ujarnya usai kegiatan.
Selain itu, Kejari Maros juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa satu bilah badik, satu ketapel, satu batang kayu, satu sekop, tiga parang, lima anak panah, tiga tas selempang, satu ikat pinggang, sembilan lembar pakaian, serta seperangkat alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut Ketut, barang-barang tersebut juga berasal dari lima perkara tindak pidana terhadap harta benda dan tiga perkara tindak pidana umum lainnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum setelah pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
“Yang dieksekusi bukan hanya pelakunya, tetapi juga barang buktinya. Tujuannya agar barang-barang tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan di tengah masyarakat,” jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut.
Ketut menambahkan, seluruh barang bukti berasal dari hasil penyidikan aparat kepolisian dan Bea Cukai.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus mencegah barang bukti kembali dimanfaatkan untuk tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak akhir 2025 hingga Juni 2026.
Secara umum, jumlah perkara yang ditangani tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, meski jenis dan volume barang bukti yang disita berbeda.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan terdapat perbedaan karakteristik barang bukti pada tahun ini, yakni adanya narkotika jenis ekstasi yang turut dimusnahkan.
Menurutnya, ekstasi tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Mabes Polri yang kemudian diproses di wilayah hukum Kabupaten Maros.
“Jumlah perkara hampir sama dengan tahun sebelumnya. Perbedaannya, tahun ini terdapat tambahan barang bukti berupa ekstasi,” kata Ridwan.
Ia memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Maros.

