MAKASSAR, HOLOPIS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencatat keberhasilan mengungkap ribuan kasus kriminal dan narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Pranoto, dalam paparan kinerja semester pertama yang mencakup penanganan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA).
“Direktur Reserse Kriminal Umum mencatat sebanyak 2.544 laporan polisi diterima selama enam bulan pertama tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.170 kasus berhasil diungkap atau sekitar 85 persen,” ujar Didik di Mapolda Sulsel, Senin (27/6/2026).
Sementara kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 334 laporan polisi, di mana 225 kasus berhasil diungkap atau 67,36 persen. Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 63 laporan polisi dengan tingkat pengungkapan mencapai 79,36 persen atau sebanyak 50 kasus.
“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi menerima 335 laporan dan berhasil mengungkap 182 kasus atau 54,32 persen. Adapun pencurian biasa menjadi kasus terbanyak dengan 1.812 laporan polisi dan tingkat pengungkapan mencapai 94,54 persen atau sebanyak 1.713 kasus,”jelasnya.
Sementara di bidang pemberantasan narkotika, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangani 1.339 laporan polisi sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 2.040 orang sebagai tersangka, sementara 372 tersangka telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Sejumlah barang bukti narkotika berhasil diamankan, antara lain sabu-sabu seberat 77.434 gram atau lebih dari 77 kilogram, ganja 2.180,91 gram, kokain 30.735,8 gram atau lebih dari 30 kilogram, 1.039 butir ekstasi, 18.564 butir obat daftar G, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.

Selain penyitaan, Polda Sulsel juga telah memusnahkan sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 56.844,49 gram sabu-sabu, 2.000 gram ganja, 209 butir ekstasi, 30.735,8 gram kokain, serta 157 cartridge etomidate.
Polisi menegaskan para bandar dan pengedar narkotika dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Ditres PPA Polda Sulsel juga mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Limbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Peristiwa yang terjadi pada 9 Januari 2022 tersebut melibatkan seorang pria berinisial RH (25). Pelaku diduga melakukan penusukan menggunakan senjata tajam berupa tombak yang mengenai paha kanan korban hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa aluminium berwarna kuning yang dimodifikasi dengan ujung besi runcing menyerupai tombak.
“Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 80 Ayat (2) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Didik.

