Kasus Pembunuhan Kacab BRI: Tiga Oknum TNI Divonis, LPSK Pastikan Hak Korban Terpenuhi

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Meski Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, perjuangan keluarga korban untuk memperoleh hak-haknya belum berakhir.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan terus mendampingi keluarga korban, terutama dalam proses pemenuhan restitusi atau ganti kerugian yang hingga kini masih berjalan.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan bahwa putusan restitusi yang dibacakan dalam persidangan militer baru mencakup sebagian dari total tuntutan yang diajukan kepada seluruh terdakwa.

“Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum,” ujar Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Juni 2026, Muhamad Nasir sebagai pelaku utama pembunuhan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta.

Sementara itu, Feri Heriyanto yang terbukti membantu pelaku utama divonis tujuh tahun penjara, diberhentikan dari TNI, serta dibebani restitusi Rp500 juta. Adapun Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa kewajiban membayar restitusi.

- Advertisement -

LPSK mencatat total nilai restitusi yang diajukan dalam perkara ini mencapai Rp5,8 miliar. Nilai tersebut dibebankan kepada 18 terdakwa yang terdiri dari tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Antonius menegaskan proses hukum masih berlangsung karena para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“LPSK akan tetap mendampingi korban dan keluarganya, termasuk dalam pengajuan restitusi pada proses peradilan umum. Jika nantinya ada upaya hukum banding di peradilan militer, LPSK juga akan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” katanya.

Selain mengawal restitusi, LPSK sebelumnya juga telah memberikan bantuan rehabilitasi psikologis kepada istri korban serta perlindungan dan pendampingan hukum kepada keluarga selama proses persidangan.

LPSK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak korban hingga seluruh rangkaian proses hukum selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU