HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meningkatkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Lima orang ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Holopis.com, kelima tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan; Juru Sita PN Depok, Johansyah Mauranaya; Direktur PT Karabha Digdaya (KRB); dan kepala legal PT Karabha Digdaya.
“Tersangka 5. Ka PN, Waka PN, Juru Lega. Swasta 2, Direktur dan Kepala Legal,” ucap sumber, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/2/2026) malam.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka itu. Namun, Budi saat ini belum mau merincinya.
“Ekspose perkara Depok, baru saja selesai. Sudah ada penetapan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Kami akan sampaikan lengkap dalam konferensi pers, rencana malam ini,” kata Budi.
KPK sebelumnya menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat pada Kamis, 6 Februari. Dari tujuh, tiga orang adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, dan juru sita. Sementara sisanya merupakan pihak dari PT Karabha Digdaya.
PT Karabha Digdaya merupakan bagian ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 1989 dan mengelola sejumlah aset seperti lapangan golf ekslusif hingga properti.
Dalam OTT itu, tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Diduga uang itu berkaitan dengan proses sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok.


