HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas pengembangan kasus tersebut.
“Sprindik umum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/7/2026).
Dalam sprindik umum itu, KPK belum menetapkan tersangka. Ihwal pengembangan kasus ini mengemuka dari agenda pemeriksaaan saksi pada hari ini.
Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin periode Juni 2026-Februari 2026, Mulyono. Ia diagendakan diperiksa di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Tiga orang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa; dan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Para tersangka dijerat setelah sebelumnya diamankan bersama sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam OTT itu, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari Mulyono dan Venzo. Kemudian, bukti penggunaan dana yakni, untuk DP rumah oleh Mulyono senilai Rp 300 juta; Rp180 juta yang telah digunakan Dian, serta Rp 20 juta yang digunakan Venzo.


