Hendardi: Penahanan Febrie Belum Menjamin Akuntabilitas, Minta Perkara Dialihkan ke KPK

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dijadikan indikator bahwa penanganan perkara tersebut telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam komentar pers yang disampaikan pada Sabtu (25/7/2026), Hendardi menilai penggunaan rumah tahanan KPK tidak mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara masih berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie berkarier hingga menduduki jabatan sebagai salah satu pejabat tingginya.

“Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan,” ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun potensi konflik kepentingan dengan tersangka.

Ia menegaskan bahwa prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi landasan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.

“Oleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin,” katanya.

- Advertisement -

Hendardi berpandangan, keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya mengindikasikan dua kemungkinan. Pertama, adanya kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi institusi dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas. Kedua, adanya kekhawatiran bahwa apabila perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie Adriansyah sebagai pihak yang ditumbalkan, tanpa berkembang kepada aktor-aktor lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana, baik secara horizontal terhadap sesama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung maupun secara vertikal kepada pihak-pihak yang memiliki posisi lebih tinggi atau relasi kekuasaan yang lebih kuat,” ujar Hendardi.

Ia menambahkan, perkara Febrie tidak semata menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, khususnya di institusi penegak hukum.

Menurut Hendardi, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan hanya ditentukan oleh penetapan tersangka atau penahanan, melainkan kemampuan aparat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, seluruh pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang dinikmati oleh pihak-pihak terkait.

“Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” tegasnya.

Atas dasar itu, Hendardi kembali mendesak agar penanganan perkara Febrie Adriansyah segera dialihkan kepada KPK. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan mampu memenuhi harapan publik terhadap pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

“Pengalihan perkara Febrie kepada KPK akan menjadi jawaban strategis bagi ujian komitmen negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), independensi penegakan hukum, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan tidak ada perkara yang sengaja dibatasi demi melindungi kepentingan institusional,” pungkas Hendardi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU