Wibowo menilai, persoalan utama yang perlu dibenahi justru terletak pada mekanisme pembuktian. Aparat penegak hukum, menurutnya, perlu memiliki dasar yang jelas untuk membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dengan kerugian yang timbul karena tindak pidana korupsi.
“Jadi, yang harus diperbaiki itu cara membuktikan mana rugi bisnis yang wajar dan mana rugi karena korupsi. Bukan hapus unsur ruginya,” tegasnya.
Dorong Revisi UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas
Sebagai alternatif, Wibowo mendorong revisi Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), terutama untuk memperjelas penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Prinsip tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangan. Kejelasan aturan dinilai penting agar kerugian akibat risiko bisnis tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, tindakan yang mengandung niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan tetap harus dapat diproses berdasarkan UU Tipikor apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Jadi, obat pemberantasan korupsi bukan ubah definisi korupsi, tapi dorong revisi UU BUMN dan UU PT untuk perjelas Business Judgement Rule. Sehingga kalau ada niat jahat pejabat, hal itu tetap bisa dihajar pakai UU Tipikor,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, jika definisi korupsi dipersempit hanya pada praktik suap, pelaku dapat memanfaatkan transaksi atau keputusan bisnis untuk menyamarkan penyimpangan dan menghindari penelusuran aliran uang.
“Kalau definisinya dipangkas jadi cuma suap, yang untung adalah pemain yang pinter korupsi tanpa jejak suap,” katanya.
Singgung Kasus ATR/BPN dan Pengelolaan Aset Danantara
Lebih jauh, Wibowo mengkhawatirkan perubahan definisi korupsi berpotensi dijadikan tameng hukum oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara keuangan dan aset negara.
Ia menyinggung perkara ATR/BPN senilai Rp106 miliar serta pengelolaan aset Danantara yang disebut mencapai Rp14.000 triliun. Menurutnya, wacana perubahan definisi korupsi perlu dicermati agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak terkait.
“Kita khawatir juga, nantinya pejabat yang terkait kasus ATR/BPN Rp106 miliar, kasus Danantara yang kelola aset Rp14.000 triliun akan menggunakan perubahan definisi ini menjadi tameng hukum,” pungkasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...