HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lingkar Studi Data dan Informasi (LSDI) Tri Wibowo Santoso memperingatkan risiko wacana redefinisi korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, perubahan definisi yang mempersempit unsur tindak pidana korupsi berpotensi melemahkan penegakan hukum dan membuka celah bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Peringatan itu disampaikan Wibowo menanggapi pernyataan Luhut pada 20 Oktober 2026 mengenai perlunya penyesuaian pemberantasan korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Wibowo menilai, penyesuaian terhadap konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan karakteristik penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani berbagai modus penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Pendapat tentang Luhut Binsar Pandjaitan soal pemberantasan korupsi di Indonesia sebaiknya disesuaikan dengan UNCAC adalah narasi yang sangat berbahaya,” kata Wibowo, Kamis (22/10/2026).
“Sebab, Indonesia berbeda dengan negara maju yang penegakan hukumnya berjalan secara tegas,” sambung dia.
Menurut Wibowo, kerugian perusahaan negara akibat keputusan bisnis yang keliru memang dapat ditangani melalui mekanisme perdata dan pertanggungjawaban korporasi apabila sistem hukum berjalan efektif. Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan tersebut berisiko tidak memadai jika diterapkan di Indonesia tanpa penguatan penegakan hukum dan mekanisme pemulihan kerugian negara.
Ia mencontohkan praktik penggelembungan anggaran atau mark-up dalam proyek badan usaha milik negara (BUMN). Modus tersebut, menurutnya, dapat menguntungkan pihak tertentu tanpa harus disertai pemberian suap dalam bentuk uang tunai.
“Di Indonesia, kalau kerugian negara dihapus dari korupsi, terus diketahui kerugian itu akibat direksi BUMN main proyek dengan cara bagi-bagi ke kroni tanpa suap cash tapi lewat mark-up, mau dijerat pakai apa? Perdatanya lemah, pemulihan uangnya susah,” ujarnya.
Soroti Risiko Penyempitan Unsur Korupsi
Wibowo menegaskan, praktik korupsi tidak selalu berlangsung melalui transaksi suap secara langsung. Penyimpangan juga dapat dilakukan melalui pengadaan fiktif, penggelembungan harga proyek, hingga penjualan aset negara dengan nilai di bawah harga yang semestinya.
Ia merujuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Karena itu, menurutnya, perubahan kebijakan tidak boleh menghilangkan dasar penindakan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pidana hanya karena tidak ditemukan bukti suap tunai.
“Kalau pasal itu dicabut, kasus timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun, kasus Pertamina, kasus BTS, semua yang merugikan negara tanpa bukti suap tunai bisa bebas,” katanya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...