Diketahui, bahwa Wacana mengenai definisi korupsi tanpa unsur kerugian negara mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting agar masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ujar Luhut dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/10).
Ia mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang sempat ia sebut sebagai UN Charter, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu. Dalam konvensi tersebut, korupsi didefinisikan sebagai penyuapan.
“Nah, kami mengacu pada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi dalam UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery (penyuapan), jadi tidak berbicara mengenai kerugian negara,” jelasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...