LSDI Peringatkan Bahaya Redefinisi Korupsi, Bisa Jadi Celah Pelaku Menghindari Hukum

4 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Diketahui, bahwa Wacana mengenai definisi korupsi tanpa unsur kerugian negara mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting agar masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ujar Luhut dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/10).

Ia mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang sempat ia sebut sebagai UN Charter, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu. Dalam konvensi tersebut, korupsi didefinisikan sebagai penyuapan.

“Nah, kami mengacu pada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi dalam UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery (penyuapan), jadi tidak berbicara mengenai kerugian negara,” jelasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
4 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU