HOLOPIS.COM, JAKARTA – Founder Nusa Ina Connection (NIC) Abdullah Kelrey masih heran mengapa kasus dugaan pemerasan yang menjerat Komjen Pol (purn) Firli Bahuri masih menggantung di Polda Metro Jaya. Bahkan ia menilai kasus ini malah membuat citra penegakan hukum di Indonesia dipertaruhkan.
“Kasus ini seperti kian menjelma menjadi ujian serius bagi keberanian negara dalam menegakkan hukum terhadap elit penegak hukum itu sendiri,” kata Kelrey kepada Holopis.com, Senin (2/2/2026).
Kelrey mengatakan bahwa hukum di Indonesia masih pantas untuk mendapatkan nilai buruk, apalagi jika berhadapan dengan orang berpengaruh dan menurutnya, Firli Bahuri masih cukup memiliki pengaruh kuat karena Polda Metro Jaya, dalam hal ini Ditreskrimsus masih belum berani menyentuh lagi berkas kasus yang menyeret bekas mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
“Aneh sekali karena proses hukum ini seperti berjalan lambat atau malah parkir ya. Maka seharusnya kita yang mendukung penegakan keadilan dan supremasi hukum harus bergerak, menyuarakan agar prosesnya jalan lagi,” ujarnya.
Abdullah Kelrey meminta agar lembaga penegak hukum yakni Polri segera menyentuh dan membuka lagi berkas Firli Bahuri yang mengendap di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Penanganan kasus Firli Bahuri tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara tidak boleh ragu hanya karena yang diperiksa adalah mantan Ketua KPK, lembaga yang selama ini diposisikan sebagai simbol pemberantasan korupsi,” tukasnya.
Kelrey menegaskan bahwa sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, seharusnya proses hukum sudah bergerak cepat menuju kepastian. Lambannya penanganan justru memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda antara elit dan rakyat biasa.
“Kasus Firli Bahuri jangan dipelihara. Ini bukan sekadar soal prosedur hukum, tapi soal keberanian negara. Kalau rakyat kecil bisa cepat ditahan, kenapa mantan Ketua KPK diperlakukan ekstra hati-hati?,” tandas Kelrey.
Bagi Kelrey, apa yang ia suarakan tersebut sejalan dengan sikap Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada 23 November 2023 secara terbuka menanggapi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jokowi juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan kegaduhan publik serta krisis kepercayaan.
Pernyataan Jokowi pada akhir November 2023 itu dipahami sebagai sinyal politik kuat dari Istana agar aparat penegak hukum tidak ragu menuntaskan perkara Firli Bahuri. Bagi Abdullah Kelrey, pernyataan Presiden tersebut merupakan bentuk tekanan moral negara yang jarang terjadi, karena kepala negara harus turun langsung mengingatkan soal kecepatan dan kepastian hukum.
“Kalau Presiden sampai bicara soal proses hukum dan penegasan tidak boleh lambat, itu artinya ada masalah serius. Tinggal sekarang, apakah perintah moral itu dijalankan atau diabaikan,” ucapnya.
Tekanan dari atas kembali menguat ketika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 8 Januari 2025 menyebut kasus Firli Bahuri sebagai pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Kapolri menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun dan penyidikan harus berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum.
Pernyataan Kapolri tersebut menurut Kelrey telah memperkuat kesan bahwa instruksi percepatan penanganan kasus Firli Bahuri sudah turun langsung dari pimpinan tertinggi Polri. Namun demikian, publik masih menunggu langkah konkret berupa pelimpahan berkas perkara dan proses persidangan yang terbuka, penetapan tersangka hingga penagkapan.
Menurut Abdullah Kelrey, ketika Presiden dan Kapolri sudah menyampaikan sikap secara terbuka dengan jeda waktu yang cukup panjang, maka tidak ada lagi alasan teknis untuk menahan laju proses hukum. Jika perkara ini masih berjalan di tempat, maka kecurigaan publik menjadi wajar dan sah secara demokratis.
“Kalau Presiden sudah bicara sejak November 2023 dan Kapolri menegaskan lagi pada Januari 2025, tapi kasus ini tetap menggantung, publik berhak bertanya siapa yang masih bermain rem di bawah?,” katanya.
Dalam pandangan NIC, kasus Firli Bahuri tidak lagi sekadar perkara pidana dugaan pemerasan. Kasus ini telah berubah menjadi simbol pertaruhan wibawa hukum dan kredibilitas negara. Ketidakmampuan menuntaskan perkara terhadap mantan Ketua KPK dinilai akan memperkuat persepsi bahwa hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Kalau mantan Ketua KPK saja sulit dibawa ke pengadilan, maka pesan yang sampai ke rakyat sangat jelas hukum belum sepenuhnya berani pada elit. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik dan masa depan pemberantasan korupsi,” ujar Kelrey.
Kasus Firli Bahuri kini berada di bawah tekanan berlapis, dari Istana, Mabes Polri, hingga masyarakat sipil. Dalam situasi seperti ini, publik menanti satu hal sederhana namun krusial, yakni kepastian hukum yang tegas, terbuka, dan tidak kompromistis.
“Ini momen pembuktian. Negara harus memilih, menyelamatkan wibawa hukum atau membiarkan kepercayaan publik runtuh perlahan,” pungkasnya.


