BerandaNewsPolhukamFernando Ragukan Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejaksaan, Harapan Publik Ungkap Tuntas Bisa...

Fernando Ragukan Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejaksaan, Harapan Publik Ungkap Tuntas Bisa Pupus

15 Shares

JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, mengaku pesimistis terhadap pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi mengurangi harapan publik agar kasus itu diungkap secara menyeluruh.

Fernando mengatakan, penetapan Febrie sebagai tersangka semestinya menjadi momentum untuk mengungkap asal-usul temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang senilai sekitar Rp282 miliar yang ditemukan di rumah pribadi Febrie di kawasan Cibinong, Bogor.

“Ditetapkannya mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel diharapkan akan membuka secara terang benderang terkait dengan emas 74 kg dan uang setara Rp282 miliar yang ditemukan di rumah pribadinya di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” kata Fernando dalam keterangannya kepada Holopis.com, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai, sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, Febrie seharusnya bersikap kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara secara utuh tanpa ada fakta yang disembunyikan.

“Sebagai mantan pimpinan di Kejaksaan Agung, sudah seharusnya Febrie mendukung secara penuh pengungkapan secara menyeluruh tanpa ada yang ditutup-tutupi terkait dengan kasus tersebut. Buka secara jelas asal usul dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan temuan tersebut sehingga tidak ada yang dilindungi,” ujarnya.

Meski demikian, Fernando mengaku meragukan efektivitas proses hukum apabila perkara tersebut benar-benar dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Ia khawatir penanganan perkara tidak akan berjalan secara independen dan transparan.

“Walaupun saya sangat meragukan pelimpahan kasus tersebut dari Satgas Tipikor Polri ke Kejaksaan. Sangat diragukan kalau Kejaksaan Agung akan membuka secara menyeluruh dan akan menyeret semua yang terlibat,” katanya.

Fernando bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang berupaya memperoleh perlindungan melalui mekanisme pelimpahan perkara tersebut.

“Jangan-jangan ada upaya untuk melindungi pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut sehingga penanganan kasus tersebut tidak dilanjutkan oleh Satgas Tipikor Polri?” ucapnya.

Menurut Fernando, keraguan publik terhadap objektivitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya merupakan hal yang sulit dihindari.

“Saya yakin publik menaruh kecurigaan bahwa penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan tidak akan dilakukan secara tuntas secara transparan karena seolah seperti ‘jeruk makan jeruk’ yang tidak akan mungkin terjadi,” tegasnya.

Karena itu, Fernando berpandangan apabila perkara tersebut memang harus dialihkan dari Polri, maka lembaga yang lebih tepat untuk menangani adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Publik akan lebih yakin kalau memang harus dilakukan pelimpahan dari Polri ke KPK, bukan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA