JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi langkah positif yang dapat mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Menurut Sugeng, dengan tidak lagi menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan Agung, proses hukum terhadap Febrie dapat berjalan lebih objektif tanpa dibayangi persoalan hubungan antarlembaga.
“Terkait dengan Febrie Adriansyah sudah mundur, ini hanya memberikan satu posisi bahwa penyidik Kortas Tipikor dan penyidik Polda Metro Jaya tidak terbebani dengan status kelembagaan. Karena kalau Febrie Adriansyah masih menjabat, pada dirinya melekat posisi sebagai Jampidsus adalah sebagai pejabat dari Kejaksaan Agung. Jadi melekat status kelembagaannya. Akan ada hambatan psikologis dan prosedural,” kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah Febrie tidak lagi menjabat, penyidik cukup memandang yang bersangkutan sebagai subjek hukum sebagaimana warga negara lainnya.
“Dengan mundurnya Febrie Adriansyah maka polisi tidak terbeban pada hubungan kelembagaan, tetapi pada seorang subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dengan kelembagaannya dan dapat menjadi lebih mudah diproses hukum,” ujarnya.
Sugeng juga memberikan apresiasi atas keputusan Febrie melepaskan jabatannya. Menurutnya, langkah tersebut dapat meminimalkan potensi konflik kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung selama proses penyidikan berlangsung.
“Pada sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan dari Febrie Ardiansah yang mundur sebagai Jampidsus. Karena kalau mundur, maka yang bersangkutan bisa dikatakan memahami untuk tidak timbulnya problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung. Jadi kita patut apresiasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak ditentukan oleh siapa pemilik rumah ataupun barang yang digeledah. Menurutnya, dasar utama penggeledahan adalah kebutuhan pembuktian setelah suatu perkara resmi memasuki tahap penyidikan.
“Penggeledahan atas tempat-tempat yang diperkirakan bisa memberikan keterangan, data, ataupun dikaitkan dengan dugaan adanya barang bukti hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan, itu tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan dari pemilik rumah atau barang tersebut. Tetapi didasarkan kepada posisi satu proses hukum sudah naik sidik, artinya sudah tahap penyidikan,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan, pada tahap penyidikan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menggeledah setiap lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna mencari alat bukti maupun hasil kejahatan.
“Artinya sudah tahap penyidikan maka aparat penegak hukum dalam hal ini Kortas Tipikor dan juga Polda Metro Jaya dapat melakukan penggeledahan di semua tempat yang diperkirakan sebagai tempat-tempat yang menyimpan alat melakukan kejahatan atau hasil kejahatan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, IPW menyatakan dukungan agar seluruh rangkaian penyidikan tetap dijalankan secara profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
“Indonesia Police Watch (IPW) mendukung semua proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan juga menghormati hak-hak daripada setiap pihak yang diperiksa,” pungkas Sugeng.


