HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus Firli Bahuri terkait dugaan pemerasaan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Setelah bolak balik berkas, bahkan beberapa kali pergantian Kapolda Metro Jaya, kasus tersebut tidak kunjung masuk proses sidang. Eks Ketua KPK Firli Bahuri pun masih berkeliaran bebas tanpa ada proses penahanan sama sekali oleh polisi.
Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Indonesia, Boyamin Saiman menyoroti kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang cenderung dianggap gagal.
Pasalnya, dirinya dianggap tidak mampu mengarahkan anak buahnya, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan perkara pemerasan.
“Sangat mengecewakan. Padahal di awal seperti gaspol rem blong. Tapi sekarang hilang begitu saja,” kata Boyamin saat berbincang dengan Holopis beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
Gegara ulah Kapolri tersebut, Boyamin menganggap justru bisa merugikan citra negara, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, aparat penegak hukum dianggap tidak serius dalam menangani perkara yang terbilang sangat sederhana.
“Polri harus bisa bertindak tegas dan jangan malah terkesan melindungi penjahat,” tegasnya.
Oleh karena itu, Boyamin menyebut bahwa pihaknya berencana untuk kembali melakukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait perkara yang sudah berkali-kali bolak balik ke Kejaksaan.
“Aparat harus jelas dalam memberikan kepastian hukum,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.
Namun hingga kini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejati DKI Jakarta bahkan telah dua kali mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa kasus besar yang menyangkut pejabat tinggi negara berpotensi tidak terselesaikan secara tuntas. Bahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai mengembalikan SPDP karena berkas P20 yang sempat diberikan kepada Polda Metro Jaya tak kunjung ditindaklanjuti. Akhirnya, jika Kepolisian ingin melanjutkan perkara Firli, maka mereka harus mulai dari penerbitan SPDP baru.

