JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Namun, IPW menyatakan kekecewaannya apabila benar perkara tersebut justru dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pelimpahan perkara kepada institusi yang sebelumnya dipimpin Febrie sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Jadi menurut saya, ini satu proses yang sudah tepat ya. Akan tetapi yang sangat saya sayangkan, apabila informasi ini benar, saya mendengar bahwa Joint Committee ini menyerahkan proses penyidikan perkara ini justru kepada Kejaksaan Agung. Ini adalah pengkhianatan kepada rakyat yang mengawal kasus ini, kasus penegakan hukum ini. Karena penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan Agung, sama saja menyerahkan seorang pelaku kejahatan kepada gengnya sendiri,” kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Sugeng, keputusan tersebut bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini diperjuangkan berbagai elemen masyarakat. Apalagi, IPW mengaku telah mengawal perkara tersebut sejak pertengahan 2025.
Ia juga menyoroti sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilai tidak memberikan respons atas polemik yang berkembang sejak penyidikan perkara tersebut bergulir. Sugeng menilai publik berhak memperoleh penjelasan dari pimpinan Korps Adhyaksa.
“Saya mau menggarisbawahi Jaksa Agung ya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ini harus dicopot juga. Karena Jaksa Agung tidak ada sepatah kata pun yang keluar ketika kondisi krusial ini terjadi. Dikaitkan dengan posisi Febrie yang kuat di Kejaksaan Agung, saya pikir Jaksa Agung juga takut pada Febrie ya. Atau juga harus didalami bagaimana relasi antara Febrie dengan Jaksa Agung,” ujarnya.
Sugeng menilai kontrasnya sikap Jaksa Agung terhadap perkara yang melibatkan Febrie dibandingkan dengan penindakan terhadap jaksa di level bawah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jaksa Agung begitu menyala-nyala dan begitu galak pada jaksa-jaksa pada level bawah, tapi tidak ada suara, kicep ya mulutnya ketika menyangkut kepada Febrie,” katanya.
Meski demikian, IPW tetap memberikan apresiasi atas keputusan Febrie yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Menurut Sugeng, langkah tersebut menghilangkan hambatan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan.
“Last but not least ya, kita tetap apresiasi Febrie yang telah menyatakan pengunduran diri. Dengan pengunduran dirinya ini, artinya tidak ada problem kelembagaan antara polisi dengan jaksa. Oleh karenanya menjadi masalah mengapa kemudian polisi menyerahkan penuntutan kepada jaksa kalau ini benar. Apakah ada pembicaraan politik tingkat tinggi?” ucapnya.
IPW pun mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas dengan mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sugeng, KPK merupakan lembaga yang lebih independen untuk menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Maka jalan keluarnya adalah Presiden harus menyatakan sikap bahwa perkara ini harus diserahkan kepada KPK. Presiden Prabowo yang begitu garang, yang katanya mau mengejar pelaku korupsi sampai Antartika, enggak perlu ke Antartika. Sekarang Presiden Prabowo cukup mengatakan kasus Febrie Ardiansyah diserahkan kepada KPK,” tegasnya.
Sugeng menjelaskan, Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah itu untuk mengambil alih perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum apabila ditemukan hambatan dalam proses penanganannya.
“Karena KPK sebagai pihak yang jauh dari konflik kepentingan dalam hal ini. KPK masih dalam posisi netral, sehingga kalau perkara ini dilimpahkan, juga memiliki dasar hukum di dalam Undang-Undang KPK, yaitu KPK dapat mengambil alih perkara penyidikan-penyelidikan perkara korupsi yang terkait dengan penyelenggara negara atau penegak hukum yang mengalami hambatan,” jelasnya.
Sebagai pihak yang mengaku telah melaporkan dan mengawal perkara tersebut sejak Juni 2025, Sugeng mengaku kecewa apabila pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung benar-benar dilakukan.
“Kami sebagai pelapor, sebagai yang mengawal kasus ini sejak Juni 2025, merasa kami dibelakangi, merasa kami dikhianati dengan penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan. Karena kami tidak percaya bahwa kasus ini akan berjalan secara fairness karena kekuatan Febrie yang besar,” pungkasnya.


