JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pegiat media sosial dan pengamat terorisme, Islah Bahrawi, menyoroti keputusan pengalihan penyidikan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Melalui pernyataan yang diunggah di media sosial, Islah mengaku meyakini adanya tekanan politik yang besar terhadap penyidik Polri hingga penyidikan perkara tersebut akhirnya dipindahkan ke institusi kejaksaan.
“Saya meyakini penyidik Polri di bawah tekanan politik yang luar biasa untuk memindahkan penyidikan kepada Kejaksaan,” tulis Islah di akun X pribadinya @islah_bahrawi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, salah satu kemungkinan tujuan dari pengalihan penyidikan tersebut adalah untuk membatasi ruang lingkup penanganan perkara agar tidak berkembang lebih luas.
“Mungkin tujuannya untuk melokalisir penyidikan agar tidak menjalar ke mana-mana, terutama ke elit-elit di atas Febrie,” lanjutnya.
Meski demikian, Islah menegaskan bahwa pandangannya tersebut hanya sebatas analisis pribadi yang tidak didasarkan pada informasi resmi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
“Ini analisa receh saja. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu,” ujarnya.
Pernyataan Islah muncul di tengah polemik yang berkembang pasca penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Pengalihan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung kemudian memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik terkait arah serta kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Kronologi Perkembangan Kasus
Rangkaian penanganan perkara ini mencuat pada Kamis, ketika penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan dan sejumlah tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Sehari kemudian, pada Jumat, Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan sementara, termasuk sejumlah barang bukti yang telah diamankan dalam proses penggeledahan.
Perkembangan paling signifikan terjadi pada Sabtu. Dalam konferensi pers yang digelar Kortastipidkor Polri, Febrie Adriansyah diumumkan berstatus tersangka. Pada kesempatan yang sama juga disampaikan bahwa penanganan penyidikan perkara tersebut dialihkan dari Kortastipidkor Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Keputusan pengalihan penyidikan itu kemudian memicu berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk Islah Bahrawi, yang mempertanyakan latar belakang serta implikasi dari langkah tersebut terhadap pengungkapan perkara secara menyeluruh.


