Febrie Jampidsus Belum Jadi Tersangka Kortas Tipikor Polri

2 Shares

JAKARTA – Joint Investigation Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, di mana 4 lokasi berhasil ditemukan sejumlah barang bukti besar yang menjadi bagian dari penyidikan kasus yang tengah ditangani Kepolisian.

Ada dua lokasi yang dianggap ada kaitannya dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Yakni de’CLAN Signature Cipete Jakarta Selatan, dan rumah villa di Sentul Bogor.

Namun dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa tim penyidik masih belum bisa membeberkan nama potensial yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Ia memohon kepada publik untuk menunggu dan memberikan waktu kepada tim penyidik dari Kortas Tipikor Polri untuk merampungkan pekerjaannya. Karena dalam waktu yang tidak lama lagi, pihaknya akan segera mengumumkan siapa saja pihak yang patut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sama-sama menghormati memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian dalam waktu yang dekat,” tegasnya.

- Advertisement -

Persoalan uang dalam bentuk pecahan USD (Dollar Amerika), SGD (Dollar Singapura), serta beberapa valuta asing dari Money Changer dan beberapa lokasi lainnya, Budi menegaskan bahwa penyidik juga masih perlu melakukan pendalaman dan penguatan.

Termasuk juga soal rumah yang disebut-sebut merupakan properti aset milik Febrie Jampidsus. Soal itu, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak PT Sentul City sebagai pihak developer, maupun dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan dokumen status bangunan dan rumah yang dimaksud, apakah SHM atas nama Febrie atau tidak.

“Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi-saksi sekitar, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akte kepemilikan SHM kepemilikan atas nama siapa,” terang Budi.

Lantas bagaimana korelasinya antara uang hingga emas batangan, termasuk sejumlah bukti lainnya, apakah ada kaitannya dengan Febrie Adriansyah, Budi menegaskan bahwa hal itu akan tetap menjadi materi pendalaman yang belum bisa diungkapkan saat ini.

Namun yang pasti, semua akan dapat diungkap dan dipublikasikan sehingga kasus aset yang disita dan diamankan benar-benar berkolerasi dengan pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan karena pada Jumat pagi, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa soal rumah yang digeledah memang aset miliknya. Akan tetapi soal uang tak diakui miliknya, akan tetapi ada sejumlah pihak yang menjadi pemilik dan emas tersebut.

“Uang yang ditemukan yang berada di depan kita itu akan dilakukan pembuktian, terkait tentang tindak pidananya, apakah itu pencucian uang itu masih akan dalam proses pembuktian. Terkait tentang statement itu kita di sini tidak membahas tentang statement yang disampaikan oleh Jampidsus,” tuturnya.

Barang Bukti

Diketahui, bahwa proses joint investigation yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan terhadap 12 lokasi baik di Jakarta maupun di Bogor. Dari penggeledahan tersebut, setidaknya Budi menyebut 4 (empat) lokasi penting yang menjadi tempat penemuan barang bukti fantastis, di antaranya adalah ;

Konferensi Pers Di Polda Metro
Konferensi Pers hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

1. Rumah di Jalan Parahyangan Golf II Nomor 2, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
– 74 Kg emas batangan
– 4.767.300 Dollar Amerika Serikat
– 14.083.800 Dollar Singpore
– 100.000.000 Rupiah Indonesia
– 2 Bingkai Foto Keluarga

2. Koin Money Changer (Cipete), dengan hasil ;
– 4.462.365.000 Rupiah Indonesia
– USD 84.356 US Dollar
– 17.595 Riyal Arab Saudi
– 83.394 Singapore Dollar
– 33.100 Baht Thailand
– 4.020 Valas Turki
– 1.223 Yuan China
– 152.000 Yen Jepang
– 212 Ringgit Malaysia
– 1.600 Rupee India
– 640 UEA Dirham Uni Emirat Arab
– 61.000 Won Korea Selatan
– 40 Pound Sterling
– 10 Brunnei Dollar
– 150 Vietnam Dollar
– 100 New Zealand Dollar

3. Cafe de’CLAN Cipete, antara lain ;
– 3.130.000 Singapore Dollar
– 889.965 USD
– 259.159.000 Rupiah

4. Rumah di Cilandak ;
– 520.000.000 Rupiah
– 133.000 US Dollar

Penjelasan Febrie

Sementara itu pada hari Jumat, 10 Juli 2026 pagi, Febrie Adriansyah telah menyampaikan secara terbuka soal polemik pengaitan dirinya dalam sengkarut penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.

Ia menegaskan bahwa dirinya secara pribadi maupun kelembagaan sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian. Bahkan sebagai sesama aparat penegak hukum (APH), tentu Kejaksaan Agung akan mendukung dan kooperatif.

Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febria Adriansyah saat jumpa pers di kantornya pada hari Jumat, 10 Juli 2026. [Foto : Holopis.com/Istimewa]

“Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat untuk,” kata Febrie.

Sebagai pihak yang digosipkan akan menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri, Febrie memilih untuk menunggu penjelasan dari pihak Kepolisian secara resmi.

“Makanya kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Febrie juga menegaskan jika dirinya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang ditangani oleh Kepolisian.

“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di medsos, seperti di Cipete ya,” papar Febrie.

Bahkan uang-uang hingga emas batangan pun dibantah oleh Febrie, di mana harta tersebut bukan miliknya, melainkan ada pemilih yang melaksanakan kegiatan ekonomi jelas.

“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah sendiri itu ada yang punya, ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya ya. Ada bangunannya bisa nanti dicek. Tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU